SuaraJabar.id - Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbarui oleh pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan diawal tahun.
Sejak Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan kelas II peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 dimana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42 ribu.
Selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per-orang setiap bulan. Dengan demikian peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.
Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi Rp7000 per orang setiap bulan. Jadi peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 perbulan atau naik Rp9.500.
Untuk peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000
Dalam pembayaran iuran, peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 hingga Rp2.200.
Baca Juga: Investigasi Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Kominfo akan Keluarkan Keputusan Resmi
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021
Tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2020. Namun, ada perubahan didalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP kelas 3.
Berikut iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres 64 tahun 2020
- Kelas 1 : Rp 150.000
- Kelas 2 : Rp 100.000
- Kelas 3 : Rp 35.000
Terkait besaran denda, diatur dalam perpres 64/2020, dimana denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Demikian informasi terkait iuran BPJS Kesehatan 2021.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
-
Kekayaan Kepala BPJS Magelang Maya Susanti di LHKPN, Viral Disentil Nafa Urbach gegara Hal Ini
-
BPJS Kesehatan Raih Empat Penghargaan di Public Relations Indonesia Award 2025
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H