SuaraJabar.id - Cek KTP online. KTP elektronik atau E-KTP merupakan kartu kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat dan aman.
Karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) pusat. Sistem ini dibuat untuk mengurangi penyalahgunaan dengan memiliki lebih dari satu.
NIK bisa dicek keasliannya untuk mengetahui apakah nomor tersebut sudah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional atau belum. Biasanya ketika akan melakukan pengecekan harus datang ke kantor Dukcapil.
Namun, untuk sekarang hal tersebut bisa dilakukan secara online, seiring dengan kemajuan teknologi. Berikut cara cek KTP online.
1.Cek NIK di Website
Langkah ini bisa dilakukan dengan masuk ke laman resmi https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Jika NIk sudah terdaftar, maka aka nada informasi terkait data pribadi secara lengkap seperti yang ada di dalam KTP.
2. Email
Cara cek KTP online selanjutnya melalui email. Apabila NIK sudah berhasil dicek, maka akan ada keterangan pada email balasan yang dikirimkan pada email. Balasan tersebut berupa informasi mengenai NIK yang sudah terdaftar atau belum.
3. Whatsapp
Cek KTP online juga bisa dilakukan melalui whatsapp. Cara ini dinilai sangat mudah dan cepat responnya disbanding menggunakan cara lainnya.
Melalui whatsapp, balasan akan didapat dalam hitungan menit saja. Untuk cara mengeceknya yakni ke nomor 081326912479. Untuk format pesannya, ketikan nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
4. Call Center
Dengan menelpon call center Dukcapil, bisa mendapat jawaban saat itu juga tanpa perlu menunggu lama. Nomor call center Dukcapil yakni 1500-537.
Baca Juga: Mendagri Minta PKK Bergerak Agar Masyarakat Tak Lengah Terapkan Prokes
5. Aplikasi Cek KTP Online
Cara cek KTP online yang terakhir melalui aplikasi cek KTP. Aplikasi ini bis
a dengan mengunggah aplikasi cek KTP terlebih dulu melalui PLaystore atau AppStore.
Setelah mengunggah aplikasi tersebut, masukan alamta email dan juga password.
Setelah berhasil, masukan NIK dan klik cari atau cek. Nantinya data diri akan keluar sesuai dengan apa yang tertera di KTP. Demikian cara-cara dan langkah-langkah cek KTP online.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan