SuaraJabar.id - Dua anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berulah lagi. Mereka merampas ponsel milik seorang warga Kampung Nangkah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang.
Kedua anggota geng motor bernama Dedi Purnama dan Daep Ramlan itu melakukan aksi kejahatannya itu pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu pelaku mengancam korban hingga tak berkutik dan menyerahkan ponselnya.
Aksi berandalan bermotor itu bermula ketika korban tengah nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya.
Kemudian datanglah kedua pelaku menggunakan satu unit sepeda motor, lalu menghampiri korban yang tengah memegangi ponselnya.
"Setelah itu salah satu dari pelaku (Daep) berpura-pura meminjam korek api, yang diikuti pelaku (Dedi)," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (28/10/2021).
Kemudian dengan garangnya pelaku merampas ponsel yang digenggam korban. Sebab di bawah ancaman, korban pun memberikan ponsel tersebut tanpa perlawanan.
Bukan hanya ponsel, kedua pelaku juga nyaris membawa sepeda motor korban, ketika melihat kuncinya masih menempel.
"Akan tetapi korban bersama temannya ikut mengejar para pelaku. Namun ketika pelaku akan diamankan, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala lalu melarikan diri," beber Imron.
Setelah adanya laporan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diketahui merupakan anggota salah satu geng motor.
Baca Juga: Sudah 2 Bulan Pelaku Pembacokan Belum Juga Terungkap, Polisi Mengaku Kesulitan
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap dalam waktu 24 jam.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan ditahan di Mapolres Cimahi.
"Kurang dari 24 jam setelah penyelidikan, pelaku bisa ditangkap," ucap Imron.
Kedua pelaku pun tertunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara. Keduanya terancam kurungan 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Muak Kondisi Pemerintahan dan Pembangunan, Warga Kabupaten Bandung Barat Ngadu ke Jakarta
-
Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary
-
Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar
-
Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan
-
Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan
-
The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Satukan Musik, Budaya, dan Generasi Melalui "Sound To The Soul"