SuaraJabar.id - Dua anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berulah lagi. Mereka merampas ponsel milik seorang warga Kampung Nangkah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang.
Kedua anggota geng motor bernama Dedi Purnama dan Daep Ramlan itu melakukan aksi kejahatannya itu pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu pelaku mengancam korban hingga tak berkutik dan menyerahkan ponselnya.
Aksi berandalan bermotor itu bermula ketika korban tengah nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya.
Kemudian datanglah kedua pelaku menggunakan satu unit sepeda motor, lalu menghampiri korban yang tengah memegangi ponselnya.
"Setelah itu salah satu dari pelaku (Daep) berpura-pura meminjam korek api, yang diikuti pelaku (Dedi)," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (28/10/2021).
Kemudian dengan garangnya pelaku merampas ponsel yang digenggam korban. Sebab di bawah ancaman, korban pun memberikan ponsel tersebut tanpa perlawanan.
Bukan hanya ponsel, kedua pelaku juga nyaris membawa sepeda motor korban, ketika melihat kuncinya masih menempel.
"Akan tetapi korban bersama temannya ikut mengejar para pelaku. Namun ketika pelaku akan diamankan, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala lalu melarikan diri," beber Imron.
Setelah adanya laporan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diketahui merupakan anggota salah satu geng motor.
Baca Juga: Sudah 2 Bulan Pelaku Pembacokan Belum Juga Terungkap, Polisi Mengaku Kesulitan
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap dalam waktu 24 jam.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan ditahan di Mapolres Cimahi.
"Kurang dari 24 jam setelah penyelidikan, pelaku bisa ditangkap," ucap Imron.
Kedua pelaku pun tertunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara. Keduanya terancam kurungan 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
Kocak, The Prediksi dan Bedain Touring ke New Zealand Pakai Kostum Shaun The Sheep
-
Padahal Gabung Geng Motor, Desta Malu dan Minder Pengalaman Touring Kalah Telak dari Chef Juna
-
Dramatis! Detik-detik Resmob Sergap Eksekutor Geng Motor Penembak Warkop di Tanah Abang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh