SuaraJabar.id - Dua anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berulah lagi. Mereka merampas ponsel milik seorang warga Kampung Nangkah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang.
Kedua anggota geng motor bernama Dedi Purnama dan Daep Ramlan itu melakukan aksi kejahatannya itu pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu pelaku mengancam korban hingga tak berkutik dan menyerahkan ponselnya.
Aksi berandalan bermotor itu bermula ketika korban tengah nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya.
Kemudian datanglah kedua pelaku menggunakan satu unit sepeda motor, lalu menghampiri korban yang tengah memegangi ponselnya.
Baca Juga: Sudah 2 Bulan Pelaku Pembacokan Belum Juga Terungkap, Polisi Mengaku Kesulitan
"Setelah itu salah satu dari pelaku (Daep) berpura-pura meminjam korek api, yang diikuti pelaku (Dedi)," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (28/10/2021).
Kemudian dengan garangnya pelaku merampas ponsel yang digenggam korban. Sebab di bawah ancaman, korban pun memberikan ponsel tersebut tanpa perlawanan.
Bukan hanya ponsel, kedua pelaku juga nyaris membawa sepeda motor korban, ketika melihat kuncinya masih menempel.
"Akan tetapi korban bersama temannya ikut mengejar para pelaku. Namun ketika pelaku akan diamankan, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala lalu melarikan diri," beber Imron.
Setelah adanya laporan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diketahui merupakan anggota salah satu geng motor.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Bandung Barat Antimainstream, Bikin Liburan Jadi Tak Membosankan
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap dalam waktu 24 jam.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan ditahan di Mapolres Cimahi.
"Kurang dari 24 jam setelah penyelidikan, pelaku bisa ditangkap," ucap Imron.
Kedua pelaku pun tertunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara. Keduanya terancam kurungan 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Anggota Ormas Grib Jaya Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Gegara Edarkan Sabu di Cimahi dan Bandung
-
Sampah dan Eceng Gondok Penuhi Sungai Citarum
-
Duit Istri Ludes Buat Judi, Pria Cimahi Ngaku Dibegal, Endingnya Bikin Repot Polisi
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB