Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Dua anggota geng motor yang melakukan perampasan ponsel milik warga diamankan di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Dua anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berulah lagi. Mereka merampas ponsel milik seorang warga Kampung Nangkah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang.

Kedua anggota geng motor bernama Dedi Purnama dan Daep Ramlan itu melakukan aksi kejahatannya itu pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu pelaku mengancam korban hingga tak berkutik dan menyerahkan ponselnya.

Aksi berandalan bermotor itu bermula ketika korban tengah nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya.

Kemudian datanglah kedua pelaku menggunakan satu unit sepeda motor, lalu menghampiri korban yang tengah memegangi ponselnya.

Baca Juga: Sudah 2 Bulan Pelaku Pembacokan Belum Juga Terungkap, Polisi Mengaku Kesulitan

"Setelah itu salah satu dari pelaku (Daep) berpura-pura meminjam korek api, yang diikuti pelaku (Dedi)," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (28/10/2021).

Kemudian dengan garangnya pelaku merampas ponsel yang digenggam korban. Sebab di bawah ancaman, korban pun memberikan ponsel tersebut tanpa perlawanan.

Bukan hanya ponsel, kedua pelaku juga nyaris membawa sepeda motor korban, ketika melihat kuncinya masih menempel.

"Akan tetapi korban bersama temannya ikut mengejar para pelaku. Namun ketika pelaku akan diamankan, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala lalu melarikan diri," beber Imron.

Setelah adanya laporan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diketahui merupakan anggota salah satu geng motor.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Bandung Barat Antimainstream, Bikin Liburan Jadi Tak Membosankan

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap dalam waktu 24 jam.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan ditahan di Mapolres Cimahi.

"Kurang dari 24 jam setelah penyelidikan, pelaku bisa ditangkap," ucap Imron.

Kedua pelaku pun tertunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara. Keduanya terancam kurungan 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHPidana.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More