Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:57 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

Ya, bagaimana pun SIM ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik pengendara sepeda motor, mobil, apalagi alat berat. Memiliki SIM berarti membuktikan bahwa kamu telah memahami lalu lintas dan terampil berkendara.

Tidak hanya sebagai alat bukti, SIM juga berperan sebagai salah satu kartu identitas diri pengendara yang bisa digunakan untuk beberapa keperluan tertentu.

Kontributor : Titi Sabanada

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 29 Oktober 2021

Load More