Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:36 WIB
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)
  1. Tidak ada perubahan data kependudukan
  2. Kartu keluarga
  3. Dokumen perjalanan (untuk WNA)
  4. KITAP (untuk WNA)

Syarat membuat e-KTP online hilang WNI dan WNA

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
  2. KTP yang rusak (jika rusak)
  3. Kartu keluarga
  4. Dokumen perjalanan
  5. KITAP

Cara membuat e-KTP online

  1. Mengunduh aplikasi online. Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.
  2. Pilih layanan KTP. Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk
  3. Lengkapi data
  4. Siapkan dan unggah dokumen
  5. Verifikasi. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.
  6. Penyerahan e-KTP baru

Kontributor : Titi Sabanada

Baca Juga: Syarat Membuat KTP, Mudah dan Lengkap

Load More