SuaraJabar.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bukti identitas yang wajib dimiliki oleh semua orang yang telah berumur lebih dari 17 tahun di Indonesia. Berikut syarat membuat KTP lengkap dan mudah.
Kini sistem digital telah diterapkan di segala aspek di pemerintahan sehingga KTP telah berubah menjadi e-KTP atau KTP elektronik.
Bingung apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat membuat KTP? Jangan khawatir, ternyata prosedur pembuatan KTP dan e-KTP masih sama. Simak syarat membuat KTP baru di bawah ini.
1. Berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
6. Datang langsung ke kantor kelurahan. Nantinya di kantor ini pula kamu akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara dan Syarat membuat KTP
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, kamu harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, namun sebaiknya kamu memiliki 2-3 lembar salinan untuk setiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan
Kamu harus datang sendiri ke kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan. Kamu akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak kelurahan membuka layanannya pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
3. Penyerahan dokumen
Serahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan. Sebaiknya, kamu juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, kamu akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kamu akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai 1 jam, tergantung panjangnya antrean. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun demikian, pada kenyataannya banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat Whatsapp pada nomor pengaduan 081326912479.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek KTP Online
Itulah tadi syarat membuat KTP yang perlu kamu ketahui nantinya jika sudah cukup umur.
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?
-
Cuma Modal 5 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota? Ini 2 Pilihan Mobil Impian dan Simulasi Cicilannya
-
Update Mencekam Longsor Cisarua: 48 Jenazah Dievakuasi, 33 Warga Masih Hilang