SuaraJabar.id - Jangan khawatir berlebihan ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang. Ternyata, cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan. Baik itu via online maupun datang ke kantor cabang di daerah.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan pemerintah pada para tenaga kerja. Perlindungan perlu dilakukan sebagai solusi ekonomi ketika terjadi hal yang terkait hubungan pekerjaan.
Ada empat program yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan. Program itu mulai Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Selain itu, para peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang terdampak pandemi Covid-19, karena daerahnya masuk kategori PPKM Level 3 dan 4, juga berpotensi mendapat bantuan pemerintah.
Ya, Bantuan Subsidi Upah (BSU), diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih sebagai penerima BSU, mendapat Rp500 ribu setiap bulan.
Bantuan itu ditransfer melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN dan Bank BNI, setiap dua bulan sekali dengan total sebesar Rp1 Juta. Sebuah nominal yang lumayan ketika pekerja terkena dampak pandemi Covid-19.
Begitu pentingnya fungsi BPJS Ketenagakerjaan membuat para peserta tak boleh lupa nomornya. Lalu, bagaimana jika peserta lupa nomor BPJS Ketenagakerjaan, karena kartu yang dimiliki hilang?
Pertanyaan ini paling banyak disampaikan para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta yang kehilangan kartu dan lupa nomor BPJS Ketenagakerjaan kerap menyerbu media sosial milik BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata, cek nomor BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan kepemilikan KTP. Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan via online atau offline. Berikut ini caranya:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sabet Gelar Badan Publik Informatif
1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Offline)
Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan ketika memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Sebagai syarat tambahan selain KTP, peserta perlu membawa Kartu Keluarga.
Satu lagi syarat yang perlu dibawa, yakni surat paklaring. Ini merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan jabatan dan jangka waktu tertentu.
Surat Paklaring perlu dibawa jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar dalam kategori penerima upah. Sementara jika sejak awal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan non penerima upah, tak perlu membawa surat paklaring.
Mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan menjadi cara paling efektif untuk cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP. Peserta bisa langsung mengambil antrean customer service atau bertanya terlebih dahulu dengan pihak keamanan yang berjaga dekat pintu masuk.
2. Layanan Online BPJS Ketenagakerjaan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.917.000/Gram
-
Imbas Deal Trump-Prabowo! Pertamina Siap 'Borong' Minyak Mentah & LPG dari AS
Terkini
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Dorong Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban
-
Pelarian DPO Pemerkosa Gadis Cianjur Berakhir, Sempat Jadi Kuli di Jakarta
-
Alasan Petinggi Projo Yakin Roy Suryo dkk Segera Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Mana Pilihan Terbaik untuk Keluarga Anda?
-
Awas! Isi Rekening Terkuras di ATM, Kenali Ciri-ciri Mesin yang Sudah Diakali Penipu