SuaraJabar.id - Jangan khawatir berlebihan ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang. Ternyata, cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan. Baik itu via online maupun datang ke kantor cabang di daerah.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan pemerintah pada para tenaga kerja. Perlindungan perlu dilakukan sebagai solusi ekonomi ketika terjadi hal yang terkait hubungan pekerjaan.
Ada empat program yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan. Program itu mulai Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Selain itu, para peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang terdampak pandemi Covid-19, karena daerahnya masuk kategori PPKM Level 3 dan 4, juga berpotensi mendapat bantuan pemerintah.
Ya, Bantuan Subsidi Upah (BSU), diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih sebagai penerima BSU, mendapat Rp500 ribu setiap bulan.
Bantuan itu ditransfer melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN dan Bank BNI, setiap dua bulan sekali dengan total sebesar Rp1 Juta. Sebuah nominal yang lumayan ketika pekerja terkena dampak pandemi Covid-19.
Begitu pentingnya fungsi BPJS Ketenagakerjaan membuat para peserta tak boleh lupa nomornya. Lalu, bagaimana jika peserta lupa nomor BPJS Ketenagakerjaan, karena kartu yang dimiliki hilang?
Pertanyaan ini paling banyak disampaikan para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta yang kehilangan kartu dan lupa nomor BPJS Ketenagakerjaan kerap menyerbu media sosial milik BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata, cek nomor BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan kepemilikan KTP. Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan via online atau offline. Berikut ini caranya:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sabet Gelar Badan Publik Informatif
1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Offline)
Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan ketika memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Sebagai syarat tambahan selain KTP, peserta perlu membawa Kartu Keluarga.
Satu lagi syarat yang perlu dibawa, yakni surat paklaring. Ini merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan jabatan dan jangka waktu tertentu.
Surat Paklaring perlu dibawa jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar dalam kategori penerima upah. Sementara jika sejak awal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan non penerima upah, tak perlu membawa surat paklaring.
Mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan menjadi cara paling efektif untuk cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP. Peserta bisa langsung mengambil antrean customer service atau bertanya terlebih dahulu dengan pihak keamanan yang berjaga dekat pintu masuk.
2. Layanan Online BPJS Ketenagakerjaan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September
-
Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir