SuaraJabar.id - Camat Lembang, Kabupaten Bandung Barat Permadi mengungkapkan status tanah seluas 8 hektare milil Desa Cikole yang dipindangtangankan oleh JS sekali Kepala Desa Cibogo dan eks Kepala Desa Cibogo berinisial MS.
Herman menjelaskan, informasinya JR sudah mencabut Surat Keputusan (SK) penghapusan aset tersebut dan sudah mengembalikan pencatatan statusnya sebagai aset desa dalam buku administrasi desa.
"Sampai saat ini tetap dikuasai masyarakat karena informasinya dia sudah mencabut SK penghapusan. Status tanah sampai saat ini sudah jadi aset desa lagi. Tapi nanti ada putusan pengadilan yang menguatkan keputusan tersebut," terang Herman saat dihubungi pada Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan JR dan MS sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi pemindahan lahan aset desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar lebih.
Dalam praktiknya mereka memindahtangankan lahan aset milik Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di blok persil 57 Kecamatan Lembang, Bandung Barat.
Herman mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang akhirnya mengamankan Jajang Ruhiat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
"Kami mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH). Mungkin APH sudah punya alat bukti yang cukup kuat jadi bisa diajukan ke persidangan. Ini sudah sesuai ketentuan karena memang sudah ditetapkan tersangka lama dari Juni," tegas Herman.
Ia mengatakan kasus yang menimpa Jajang Ruhiat tersebut menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lainnya supaya tidak melakukan hal serupa.
"Ini tentu jadi bentuk pelajaran bagi kades yang lain, supaya kades berhati-hati dalam melakukan kebijakan apapun," imbuh erman.
Herman melanjutkan jika JR juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa. Keputusan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB.
Sambil menanti putusan pengadilan, kini Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa. Namun karena ada keterbatasan maka pihaknya sedang mengajukan penjabat kepala desa.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas
-
Lindungi Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Jakarta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar