SuaraJabar.id - Camat Lembang, Kabupaten Bandung Barat Permadi mengungkapkan status tanah seluas 8 hektare milil Desa Cikole yang dipindangtangankan oleh JS sekali Kepala Desa Cibogo dan eks Kepala Desa Cibogo berinisial MS.
Herman menjelaskan, informasinya JR sudah mencabut Surat Keputusan (SK) penghapusan aset tersebut dan sudah mengembalikan pencatatan statusnya sebagai aset desa dalam buku administrasi desa.
"Sampai saat ini tetap dikuasai masyarakat karena informasinya dia sudah mencabut SK penghapusan. Status tanah sampai saat ini sudah jadi aset desa lagi. Tapi nanti ada putusan pengadilan yang menguatkan keputusan tersebut," terang Herman saat dihubungi pada Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan JR dan MS sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi pemindahan lahan aset desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar lebih.
Dalam praktiknya mereka memindahtangankan lahan aset milik Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di blok persil 57 Kecamatan Lembang, Bandung Barat.
Herman mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang akhirnya mengamankan Jajang Ruhiat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
"Kami mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH). Mungkin APH sudah punya alat bukti yang cukup kuat jadi bisa diajukan ke persidangan. Ini sudah sesuai ketentuan karena memang sudah ditetapkan tersangka lama dari Juni," tegas Herman.
Ia mengatakan kasus yang menimpa Jajang Ruhiat tersebut menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lainnya supaya tidak melakukan hal serupa.
"Ini tentu jadi bentuk pelajaran bagi kades yang lain, supaya kades berhati-hati dalam melakukan kebijakan apapun," imbuh erman.
Herman melanjutkan jika JR juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa. Keputusan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB.
Sambil menanti putusan pengadilan, kini Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa. Namun karena ada keterbatasan maka pihaknya sedang mengajukan penjabat kepala desa.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Pramono Larang Warga Muara Angke Sedot Air Tanah: Permukaan Tanah di Jakarta Makin Turun
-
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
-
Konflik Agraria dan Pentingnya Pengakuan Hukum Bagi Masyarakat Adat
-
Warga di Tanah Datar Meninggal Dunia Usai Ditendang Sapi Kurban Idul Adha
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum