SuaraJabar.id - Camat Lembang, Kabupaten Bandung Barat Permadi mengungkapkan status tanah seluas 8 hektare milil Desa Cikole yang dipindangtangankan oleh JS sekali Kepala Desa Cibogo dan eks Kepala Desa Cibogo berinisial MS.
Herman menjelaskan, informasinya JR sudah mencabut Surat Keputusan (SK) penghapusan aset tersebut dan sudah mengembalikan pencatatan statusnya sebagai aset desa dalam buku administrasi desa.
"Sampai saat ini tetap dikuasai masyarakat karena informasinya dia sudah mencabut SK penghapusan. Status tanah sampai saat ini sudah jadi aset desa lagi. Tapi nanti ada putusan pengadilan yang menguatkan keputusan tersebut," terang Herman saat dihubungi pada Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan JR dan MS sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi pemindahan lahan aset desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar lebih.
Dalam praktiknya mereka memindahtangankan lahan aset milik Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di blok persil 57 Kecamatan Lembang, Bandung Barat.
Herman mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang akhirnya mengamankan Jajang Ruhiat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
"Kami mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH). Mungkin APH sudah punya alat bukti yang cukup kuat jadi bisa diajukan ke persidangan. Ini sudah sesuai ketentuan karena memang sudah ditetapkan tersangka lama dari Juni," tegas Herman.
Ia mengatakan kasus yang menimpa Jajang Ruhiat tersebut menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lainnya supaya tidak melakukan hal serupa.
"Ini tentu jadi bentuk pelajaran bagi kades yang lain, supaya kades berhati-hati dalam melakukan kebijakan apapun," imbuh erman.
Herman melanjutkan jika JR juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa. Keputusan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB.
Sambil menanti putusan pengadilan, kini Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa. Namun karena ada keterbatasan maka pihaknya sedang mengajukan penjabat kepala desa.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Review Novel Di Tanah Lada Ziggy Z: Luka di Balik Kepolosan
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi