SuaraJabar.id - Camat Lembang, Kabupaten Bandung Barat Permadi mengungkapkan status tanah seluas 8 hektare milil Desa Cikole yang dipindangtangankan oleh JS sekali Kepala Desa Cibogo dan eks Kepala Desa Cibogo berinisial MS.
Herman menjelaskan, informasinya JR sudah mencabut Surat Keputusan (SK) penghapusan aset tersebut dan sudah mengembalikan pencatatan statusnya sebagai aset desa dalam buku administrasi desa.
"Sampai saat ini tetap dikuasai masyarakat karena informasinya dia sudah mencabut SK penghapusan. Status tanah sampai saat ini sudah jadi aset desa lagi. Tapi nanti ada putusan pengadilan yang menguatkan keputusan tersebut," terang Herman saat dihubungi pada Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan JR dan MS sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi pemindahan lahan aset desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar lebih.
Dalam praktiknya mereka memindahtangankan lahan aset milik Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di blok persil 57 Kecamatan Lembang, Bandung Barat.
Herman mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang akhirnya mengamankan Jajang Ruhiat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
"Kami mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH). Mungkin APH sudah punya alat bukti yang cukup kuat jadi bisa diajukan ke persidangan. Ini sudah sesuai ketentuan karena memang sudah ditetapkan tersangka lama dari Juni," tegas Herman.
Ia mengatakan kasus yang menimpa Jajang Ruhiat tersebut menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lainnya supaya tidak melakukan hal serupa.
"Ini tentu jadi bentuk pelajaran bagi kades yang lain, supaya kades berhati-hati dalam melakukan kebijakan apapun," imbuh erman.
Herman melanjutkan jika JR juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa. Keputusan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB.
Sambil menanti putusan pengadilan, kini Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa. Namun karena ada keterbatasan maka pihaknya sedang mengajukan penjabat kepala desa.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Soroti Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe, Trubus: Itu Bentuk Pengingkaran Perdamaian!
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran