SuaraJabar.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Garut, Hilwan Panaqi diberhentikan tetap usai terbukti terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Hilman Panaqi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hilwan Panaqi, selaku Anggota KPU Kabupaten Garut sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo dalam sidang secara daring di Jakarta, Rabu (3/11/2021)
Hilwan berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 yang telah disidangkan pada 3 September 2021 dan 5 Oktober 2021. Ia diadukan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat atas dugaan terlibat dalam partai politik.
Hilwan menjadi anggota KPU sebelum rentang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu lima tahun, sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU Garut.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap fakta bahwa Hilwan sudah menjadi Anggota KPU Garut selama dua periode, yaitu periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Sementara itu, pengadu menghadirkan sejumlah bukti, antara lain SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008 tentang Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 5 Januari 2008; SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP-01/I/2008 tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 17 Juni 2008, SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP-01/VIII/2011 tentang susunan dan personalia DPC PKNU Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011 dan SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012 tentang Perubahan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 31 Agustus 2012.
Dalam SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008, SK-610/DPP-01/I/2008, dan SK-283/DPP-01/VIII/2011 Hilwan menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PKNU Kabupaten Garut. Sedangkan dalam SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012, ia menjadi Wakil Ketua DPC PKNU Kabupaten Garut.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa Hilwan tidak dapat membuktikan namanya tidak lagi tercantum dalam kepengurusan partai politik, meskipun membantah tuduhan terlibat dalam kepengurusan partai politik lima tahun sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Garut.
Baca Juga: Soal Koalisi PDIP di Pilpres 2024, Junimart: Politik Dinamis, Last Minute Bisa Berubah
"DKPP berpendapat, teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Hilwan juga diketahui sudah tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut sejak 4 Mei 2021. Hal ini pun dipandang DKPP sebagai sikap dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara Pemilu untuk bekerja sepenuh waktu.
"Serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi," ujar Didik.
Dengan demikian Hilwan didalilkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf a, b, dan d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf f juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 huruf b, c, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, DKPP juga menyebut Hilwan tidak menghadiri dua sidang yang digelar DKPP meskipun telah dipanggil secara patut.
Dalam sidang pertama yang digelar pada 3 September 2021, Hilwan absen dan hanya menyerahkan jawaban tertulis yang dilengkapi surat keterangan berhalangan hadir karena sakit.
Berita Terkait
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Diskon 10 Persen Berbuah Manis: Dedi Mulyadi Panen Pajak, Siap "Gaspol" Jalan Bolong
-
Horor Macet Cikidang: Curhat Ibu yang Anaknya Terpaksa Tidur di Selokan
-
Nyawa Melayang Gara-Gara Dahan Lapuk! Tragedi Dewi Bikin Ketua DPRD Pangandaran Meradang
-
Nekat Nyalip! Pikap L300 Terbang Tembus Trotoar dan Terguling Beda Jalur di Flyover Cisaat
-
Ngeri! Keluar Tol Parungkuda Langsung Oleng, Toyota Calya Terguling Hantam Dua Mobil