Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof Teguh Prasetyo. [ANTARA/Darwin Fatir]
Hilwan kembali absen dalam sidang kedua yang digelar pada 5 Oktober 2021 dan hanya menyerahkan surat keterangan sakit.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP dapat melanjutkan sidang pemeriksaan dengan melakukan pemeriksaan materiil terhadap keterangan Pengadu, keterangan tertulis Teradu, keterangan Pihak Terkait dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Berita Terkait
-
Aksi Gadis Mabuk Ancam Golok ke Warga di Garut Bikin Resah hingga Ditangkap Polisi
-
Beban Kerja Tinggi, Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Pusat Diwacanakan Bertambah
-
Komisi II DPR Minta Anggota KPU Terlibat Pasal Selundupan Gibran Diblacklist
-
Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat
-
Tenggat Oktober 2026, Prabowo Diminta Segera Bentuk Timsel KPU 20272032
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembacokan Bobotoh di Karadenan, Celurit Jadi Bukti
-
Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Asal Bogor, Polda Jatim Cek Tungku Pembakaran Jasad
-
Tak Ada Pinjaman Baru di APBD 2027, Sekda Jabar sebut Fokus Rasionalisasi Belanja
-
Drama Pemadaman 7 Jam di Suryakencana, Tiga Ruko Ludes Dilalap Api
-
Kasus Perundungan Berulang, Anggota DPR Dorong Pembentukan UU Antibullying