- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pembentukan undang-undang khusus antiperundungan semakin mendesak pada Senin (26/10/2026).
- Desakan tersebut muncul menyusul kasus perundungan anak yang terjadi di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
- DPR akan menggelar audiensi dengan berbagai pihak untuk menyusun peta jalan pembentukan undang-undang antiperundungan tersebut.
SuaraJabar.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pembentukan undang-undang (UU) khusus tentang antiperundungan semakin mendesak.
Hal itu menyusul kembali terjadinya kasus perundungan terhadap anak di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
“Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak,” kata Abdullah, Senin (26/10/2026).
Ia menyoroti kasus belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga dipaksa kakak kelasnya meminum kopi bercampur cuka.
Sementara itu, seorang siswi berusia 10 tahun di Sampit diduga berulang kali diejek terkait kondisi ekonomi dan dituduh mencuri hingga enggan masuk sekolah.
Menurut Abdullah, kasus-kasus tersebut menjadi alasan untuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada, bukan sekadar mempermasalahkan pelaksanaannya di lapangan.
Anggota Badan Legislasi DPR itu menyatakan akan menggelar audiensi dengan pemerintah, pihak sekolah, media, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.
“Audiensi tersebut akan menjadi langkah awal untuk menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” ujarnya.
Abdullah berharap upaya tersebut dapat memperkuat perlindungan anak dari kekerasan dan mencegah kasus perundungan terus berulang, mengingat dampaknya dapat memengaruhi korban, keluarga, hingga kehidupan sosial di masa mendatang.
Baca Juga: Bey Machmudin: Jangan Ada Perundungan Kegiatan Orientasi Sekolah
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
Terkini
-
Kasus Perundungan Berulang, Anggota DPR Dorong Pembentukan UU Antibullying
-
Perkuat Kesiapsiagaan Damkar, Kemendagri Tekankan Kompetensi Petugas
-
Stok Beras Bulog Jabar Capai 623,9 Ribu Ton, Aman hingga Panen Raya 2027
-
Titik Api Tak Terdeteksi, Petugas Fokus Dinginkan Tiga Blok Gunung Ciremai
-
Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya