- Polres Garut memeriksa tujuh siswi terkait video perundungan dua siswi SMP di Sukawening pada Kamis, 10 September 2026.
- Pengeroyokan bermula dari tuduhan asmara, di mana korban mengalami penganiayaan fisik yang direkam dan disebarkan ke media sosial.
- Polisi memproses kasus ini menggunakan undang-undang perlindungan anak sambil mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku.
SuaraJabar.id - Polres Garut memeriksa tujuh siswi yang diduga terlibat dalam kasus perundungan dan penganiayaan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan menemukan video aksi perundungan terhadap korban berinisial NA dan NH yang beredar di media sosial.
“Beberapa waktu ke belakang muncul video bullying terhadap korban NA dan NH kelas tiga SMP di daerah Sukawening. Saat ini terhadap tujuh pelaku sudah dimintai keterangan,” kata Niko, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan penyelidikan, tujuh siswi yang diperiksa terdiri atas empat siswi SMA dan tiga siswi SMP. Polisi juga telah mengidentifikasi lokasi kejadian serta kedua korban.
Niko menyebut kasus tersebut diduga dipicu persoalan asmara. Salah seorang terduga pelaku menuduh korban NH merebut pacarnya.
NH kemudian dipanggil untuk bertemu dan mengklarifikasi persoalan tersebut. Setelah pertemuan pertama dianggap selesai, korban diperbolehkan pulang.
Namun, korban kembali dipanggil untuk bertemu. NH datang bersama temannya, NA, tanpa mengetahui sejumlah siswi telah menunggu di kawasan Sukawening.
“Korban saat itu langsung dikeroyok,” ujar Niko.
Dalam aksi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul, ditampar, dicekik, dan diludahi. Aksi itu kemudian direkam menggunakan telepon seluler hingga videonya tersebar di media sosial.
Baca Juga: Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
Polres Garut kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak. Niko mengatakan para terduga pelaku disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Walaupun masih di bawah umur, kita menggunakan hukum acara anak,” katanya.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Sukabumi Rawan Keracunan Pangan, Dinkes Minta Dapur MBG Perketat Pengawasan
-
Ciamis Terima 15.600 Ayam Petelur, Produksi Telur Ditargetkan 780 Kg per Hari
-
Diteken di Bandung, Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Sosial di Perbatasan
-
Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor
-
Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama