- Polresta Bandung siap menindaklanjuti dugaan perundungan mahasiswa baru Telkom University pada 9 Oktober 2026.
- Kepolisian masih menunggu laporan resmi dari korban serta pendalaman informasi menyeluruh dari pihak kampus.
- Telkom University telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
SuaraJabar.id - Dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University menjadi perhatian kepolisian. Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan bukti, tetapi hingga Minggu belum menerima laporan resmi dari korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, kepolisian telah meminta informasi awal dari pihak kampus terkait dugaan perundungan yang disebut terjadi pada Jumat (9/10/2026).
“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” kata Tri, Minggu (11/10/2026).
Menurut Tri, koordinasi dengan pihak kampus dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai peristiwa tersebut. Polisi masih menunggu informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi sementara yang diterima, terdapat kelompok-kelompok mahasiswa dengan ketua kelompok atau ketua asrama di lingkungan kampus. Namun, kepolisian belum menyimpulkan kaitan struktur kelompok tersebut dengan dugaan perundungan yang dilaporkan.
“Kejadian itu berada di dalam kampus sehingga sampai saat ini kami masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus,” katanya.
Kampus Sudah Jatuhkan Sanksi Administratif
Sebelumnya, Telkom University menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut. Keputusan itu diambil setelah pihak kampus melakukan klarifikasi dan meminta keterangan.
Baca Juga: Bey Machmudin Minta Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan
Meski demikian, kampus belum mengungkap identitas kedua orang tersebut maupun rincian sanksi yang diberikan.
Langkah administratif kampus menjadi bagian dari penanganan internal, sementara proses hukum oleh kepolisian masih menunggu laporan korban dan pendalaman informasi yang tersedia.
Tri menegaskan, apabila laporan resmi disampaikan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap duduk perkara.
Hingga kini, dugaan perundungan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kepastian mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk tindakan yang diduga terjadi perlu didasarkan pada keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi
-
Kebakaran TPA Pasirbajing Tak Kunjung Padam, Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat!
-
Brand Finance 2026: BRI Pertahankan Posisi sebagai Merek Paling Bernilai di Indonesia
-
Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan
-
Duel Senjata Tajam di Sukabumi, Dua Pria Luka Berat