Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 November 2021 | 15:23 WIB
Pelaku pembobolan mesin ATM menggunakan tongsis di Kota Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana minimal lima tahun bui.

Load More