SuaraJabar.id - Pemerintah menggelontorkan bansos atau Bantuan langsung Tunai untuk anak sekolah. BLT anak sekolah SD, SMP dan SMA ini hanya kepada peserta didik yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) via website resmi kemensos cekbansos.kemensos.go.id. Bagaimana cara cek BLT anak sekolah ini?
Berikut informasi selengkapnya tentang cara cek BLT anak sekolah di cekbansos.kemensos.go.id senilai Rp 4,4 juta, termasuk cara pendaftaran dan syarat penerima bantuan.
Cara Cek BLT Anak Sekolah di cekbansos.kemensos.go.id
Untuk mengetahui apakah nama peserta didik masuk sebagai penerima BLT anak sekolah atau tidak, silahkan simak cara cek daftar BLT berikut ini.
- Anda bisa menggunakan browser HP atau komputer lalu masuklah ke situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama provinsi Anda, masukkan nama Kabupaten / Kota, masukkan nama Kecamatan, masukkan nama Desa / Kelurahan, masukkan nama lengkap, masukkan kode huruf, dan klik cari data.
- Silahkan cari nama peserta didik
Cara Daftar BLT Anak Sekolah
Berikut ini cara pendaftaran BLT anak sekolah yang perlu diperhatikan.
- Warga mengajukan diri melalui pejabat RT/RW atau kantor kelurahan atau desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
Syarat Penerima BLT Anak Sekolah
Tidak semua anak akan lolos sebagai penerima karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut syarat pendaftaran atau penerima BLT Anak Sekolah senilai Rp4,4 juta
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal
- Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dapat melakukan proses pendaftaran dengan melakukan pendaftaran ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Perlu Anda ketahui bansos atau BLT khusus anak sekolah ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam setahun. Pencairan pertama dilakukan pada bulan Januari, April, Juli, dan Agustus 2021. Adapun rincian besaran uang yang didapat BLT anak sekolah per tahun 2021 yaitu:
Baca Juga: Kasus Bansos Pemkot Palembang Dilaporkan ke KPK, Dugaan Pengelembungan Rp9 Miliar
- untuk siswa SD akan diberi bantuan senilai Rp 900 ribu per tahun atau diberikan Rp Rp 75 ribu per bulan.
- untuk anak sekolah tingkat SMP/MTs/sederajat akan diberikan BLT sebesar Rp 1,5 juta setahun atau senilai Rp 125.000 per bulan.
- Khusus untuk anak sekolah tingkat SMA/MA/sederajat akan diberikan BLT sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulannya.
Total bantuan yang akan diterima anak sekolah mencapai Rp4,4 juta.
Angka tersebut merupakan hasil akumulasi untuk siswa SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, dan SMA Rp2 juta/tahun.
Bantuan akan diserahkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Demikian informasi cara cek bansos atau BLT anak sekolah senilai Rp 4,4 juta di cekbansos.kemensos.go.id. Semoga cukup jelas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan