Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 November 2021 | 05:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka korupsi dana BOS berinisial AK. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Kepada AK, kejaksaan menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More