Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 21 November 2021 | 01:00 WIB
Buruh di Kota Cimahi Ketika Melakukan Aksi Menuntut Pemkot Cimahi Menaikan Upah 10 Persen (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

SuaraJabar.id - Kenaikan upah yang akan berlaku mulai tahun depan, saat ini masih digodok di masing-masing wilayah. Namun ada beberapa provinsi yang sudah ketuk palu terkait kenaikan upah, salah satunya Provinsi Jawa Barat yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP tahun 2022 menjadi Rp 1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 31 ribu atau 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021 yang hanya Rp 1.810.351.

"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp 1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/11/2021).

Pemberlakuan kebijakan UMP Jabar tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.

Baca Juga: Sebut Upah Buruh di Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Penjelasan dari Kemnaker

Setiawan mengemukakan, penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku.

Undang-undang tersebut meliputi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk selanjutnya, sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, tercantum batas atas dan bawah serta indikator upah minuman tahun berjalan, maka ada 11 kabupaten/kota di Jabar yang tidak ada kenaikan (UMK/upah minimum kabupaten/kota).

"Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan alasan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021 disampaikan pada Jumat malam karena tanggal 21 November 2020 jatuh pada hari libur.

Baca Juga: UMP Sumut 2022 Naik Tak Sampai 1 Persen, Buruh Ancam Mogok Kerja

"Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November) tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021," katanya.

Dia juga menambahkan, penetapan pengupahan juga bagian proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.

"Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur," kata dia. (Antara)

Load More