SuaraJabar.id - Warga yang biasa melintasi Jalan Nasional Palabuhanratu-Cisolok di Kabupaten Sukabumi kini bisa bernapas lega. Pasalnya, pohon mahoni besar yang sempat membuat warga takut lewat jalan itu kini telah ditebang.
Pohon mahoni besar yang sempat membuat warga takut tersebut ditebang oleh Tim gabungan dari Forum Komunikasi SAR Daerah atau FKSD Kabupaten Sukabumi.
Sebelum ditebang, pohon tersebut kondisinya miring dan nyaris tumbang ke badan jalan.
Bukan hal mudah menebang pohon mahoni tua tersebut. Petugas membutuhkan waktu selama empat jam saat menebang pohon tersebut pada Senin (22/11/2021).
Baca Juga: PT SPN Tanam Eboni, Pohon Penghasil Kayu Hitam Khas Sulawesi
Ketua FKSD Kabupaten Sukabumi Okih Fajri mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menebang pohon tersebut karena usia pohon tersebut sudah tua sehingga kayunya menjadi keras.
"Pohonnya keras. Mesin penebang pun sempat bermasalah," kata Okih.
Okih menyebut, penebangan pun dilakuan hasil koordinasi Muspika Cikakak. Penebangan oleh tim gabungan dan warga menggunakan beberapa alat seperti gergaji senso, golok, tambang, tangga, dan body safety.
Tak hanya pohon tersebut, Okih juga mengungkapkan ada beberapa pohon lain yang dinilai rawan tumbang karena sudah tua dimakan usia di sepanjang ruas jalan nasional Palabuhanratu - Cisolok. Namun, Okih belum bisa memastikan jumlah pohon yang dianggap membahayakan ini.
"Jumlah pastinya harus dicek dulu," ungkap dia.
Baca Juga: Geng Motor Tebar Teror di Sukabumi, Mantan Anggota Ungkap Fakta Mengejutkan
Berdasarkan laporan yang diterima, Okih berujar, pohon rawan itu antara lain di Jalan Kampung Sahabat Cikakak, di mana pohon mahoni sudah tua dikhawatirkan tumbang.
"Warga setempat pun minta pohon itu ditebang," katanya.
"Tapi kapasitas kami hanya membantu mengantisipasi terjadinya kerawanan yang membahayakan jiwa. Penanganan lebih lanjut harus instansi terkait."
Okih meminta dinas terkait dalam hal ini pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bisa lebih proaktif dalam menjalankan amanah regulasi berupa pengawasan pohon pelindung di sepanjang jalan nasional Palabuhanratu - Cisolok.
"Salah satunya dengan peremajaan dan pemangkasan atau penebangan pohon yang dianggap tua dan membahayakan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, arga mengaku was-was melintasi Jalan Nasional Palabuhanratu - Cisolok di Sukabumi. Penyebabnya, ada sebuah pohon mahoni yang miring ke jalan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Riset: Sepertiga Hutan di Dunia Hilang Sejak 2001, Masih Bisakah Dipulihkan?
-
Kabel CCTV Menjuntai di Cengkareng Diduga Akibat Pohon Tumbang, Ini Tanggapan Jakarta Smart City
-
Ultah Berdampak, Jerhemy Owen Tanam 10 Ribu Pohon, Selamatkan Ciliwung dari Banjir
-
Pohon Gamal, dari Pagar Kebun Jadi Sumber Energi Hingga Ladang Cuan
-
Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Amblas, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum