Dok: BPJS Ketenagakerjaan
SuaraJabar.id - Setelah pensiun bekerja Anda mau apa? Jika Anda punya BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendapatkan modal usaha. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk modal usaha setelah pensiun.
Dana ini disebut jaminan hari tua atau JHT. Namun untuk mencairkan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun. BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan minimal sepuluh tahun lama kepersertaan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti dilansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Buka website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada ponsel pintarmu.
- Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan kemudian klik Berikutnya.
- Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan.
- Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang benar. Dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
- Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
- Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracing klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Dokumen untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
- Kartu Keluarga (KK);
- Paklaring;
- Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta Foto diri terbaru (tampak depan).
Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk modal usaha Anda. Selamat mencoba.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
-
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer agar Kerja Makin Tenang
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026-2031
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
DPMD Desak Perencanaan Pembangunan Prioritas Jelang RKPD 2027
-
Kepala Badan Gizi Nasional: Anggaran Makan Gratis Disalurkan Langsung ke Satuan Pelayanan
-
Ikon Sukabumi, Alun-alun Gadobangkong, Alami Kerusakan Signifikan
-
Urgensi Pendirian PTN di Sukabumi untuk Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi
-
Setelah Tersingkir dari Ratchaburi, Adam Przybek Hengkang dari Skuad Persib