Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 05:00 WIB
Petugas saat berjaga di dalam ruangan Kantor PG Rajawali II Cirebon, saat penggeledahan oleh Kejati Jawa Barat, Rabu (24/11/2021). [ANTARA/Khaerul Izan]

"Dalam pengeluaran 'Delivery Order' gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip 'good corporate governance'," tuturnya.

Dodi mengatakan PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

Load More