SuaraJabar.id - Kalangan pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 7 persen atau Rp227.379,82 sangat memberatkan perusahaan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat Joni Tjakralaksana mengatakan, sejumlah perusahaan bakal tekena dampak apabila usulan UMK 2022 ini ditetapkan sesuai usulan Pemkab Bandung Barat. Apalagi dilakukan di masa Pandemik Covid-19.
"Bagi sebagian perusahaan ini berat apalagi pandemik COVID-19 belum berakhir," kata Joni saat dihubungi pada Jumat (26/11/2021).
Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar. Gaji minimum di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp 3.475.663,11. Angka kenaikan UMK sebesar 7 persen ini sesuai dengan aspirasi serikat buruh saat menggelar rapat dewan pengupahan.
Joni mengatakan pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, penetapan rekomendasi UMK merupakan hak pemerintah. Sebelumnya dalam rapat pleno, unsur pengusaha meminta upah tahun 2022 tetap sesuai PP 36.
"Kalau keputusannya itu Apindo gak bisa apa-apa. Kita hanya menjalankan peraturan yang sudah diatur oleh pusat yaitu PP 36," pungkasnya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan keputusan merekomendasikan kenaikan UMK adalah bentuk keberpihakan kepada buruh. Apalagi sejumlah harga-harga bahan pokok saat ini tengah melonjak.
"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh. Harga-harga sekarang naik, pemasukan buruh harus bertambah untuk menutup itu," kata Hengky Kurniawan.
Hengky mengklaim, rekomendasi UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1 persen mengusulkan kenaikan UMK 2022.
"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat resmi merekomendasikan upah ke Pemprov Jabar naik 7 persen atau sebesar Rp 227.379,82. Usulan UMK tahun 2022 itu tak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
-
Cerita Prilly Latuconsina Kiat Jadi Pengusaha, Perlu Mental Kuat dan Sekolah Bisnis?
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Gandeng VIDA, Danasyariah Percepat Administrasi Pengusaha Properti Ajukan Modal Kerja
-
Lima UMK Binaan Pelindo Bukukan Transaksi Hingga Rp 324 Juta
-
Puan Desak Pemerintah Lindungi Guru dan Nakes di Papua Pasca-Serangan KKB Maut
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025