Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 November 2021 | 14:45 WIB
Pekan pertama pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bakal menggeser waktu libur semester sekolah SD dan SMP. Hal itu dilakukan untuk mencegah anak sekolah dibawa berlibur saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2022.

Semula, libur semester akan dikalahkan usai pembagian raport pada 23 Desember 2021. Namun rencananya akan ditunda hingga awal Januari mendatang sehingga libur sekolah tidak berbarengan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

"Libur sekolah, pembagian rapot, dan masa ulangan dipundurkan yang semula rencana tanggal 23 Desember menjadi tanggal 6 Januari 2021," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono saat dihubungi pada Sabtu (27/11/2021).

Dengan skema tersebut, kata dia, akhir Desember yang biasanya merupakan jadwal libur bagi anak sekolah akan tetap dilaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sementara libur semester akan digeser menjadi awal Januari 2021.

Baca Juga: Pemprov Lampung Awasi Ketat Penerapan Prokes Tempat Wisata saat Akhir Tahun

"Jadi Desember masih sekolah, dan kemungkinan ulangan akan diadakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru," kata Harjono.

Namun, kata dia, kebijakan menggeser waktu libur semester itu dikecualikan bagi sekolah keagamaan yang memang akan merayakan Natal Tahun 2021.

Dirinya menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk mencegah anak agar tidak bepergian ke luar daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan memininalisir mobilitas yang bisa memicu terjadinya penularan COVID-19.

Apalagi saat ini kasus COVID-19 ditemukan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tercatat ada 30 guru dan siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka tersebar di 22 SD dan SMP di Kota Cimahi.

Baca Juga: Strategi Kapolri Cegah Lonjakan Covid-19 Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Cimahi juga melarang guru untuk peleserian dan study tour ke luar daerah.

"Kalau untuk PNS khusunya guru sudah ada surat edaran untuk tidak ambil cuti. Kemudian kita juga minta orang tua jangan memaksakan bawa anaknya liburan," imbuh Harjono.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More