SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bakal menggeser waktu libur semester sekolah SD dan SMP. Hal itu dilakukan untuk mencegah anak sekolah dibawa berlibur saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2022.
Semula, libur semester akan dikalahkan usai pembagian raport pada 23 Desember 2021. Namun rencananya akan ditunda hingga awal Januari mendatang sehingga libur sekolah tidak berbarengan dengan libur Natal dan Tahun Baru.
"Libur sekolah, pembagian rapot, dan masa ulangan dipundurkan yang semula rencana tanggal 23 Desember menjadi tanggal 6 Januari 2021," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono saat dihubungi pada Sabtu (27/11/2021).
Dengan skema tersebut, kata dia, akhir Desember yang biasanya merupakan jadwal libur bagi anak sekolah akan tetap dilaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sementara libur semester akan digeser menjadi awal Januari 2021.
"Jadi Desember masih sekolah, dan kemungkinan ulangan akan diadakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru," kata Harjono.
Namun, kata dia, kebijakan menggeser waktu libur semester itu dikecualikan bagi sekolah keagamaan yang memang akan merayakan Natal Tahun 2021.
Dirinya menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk mencegah anak agar tidak bepergian ke luar daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan memininalisir mobilitas yang bisa memicu terjadinya penularan COVID-19.
Apalagi saat ini kasus COVID-19 ditemukan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tercatat ada 30 guru dan siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka tersebar di 22 SD dan SMP di Kota Cimahi.
Baca Juga: Pemprov Lampung Awasi Ketat Penerapan Prokes Tempat Wisata saat Akhir Tahun
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Cimahi juga melarang guru untuk peleserian dan study tour ke luar daerah.
"Kalau untuk PNS khusunya guru sudah ada surat edaran untuk tidak ambil cuti. Kemudian kita juga minta orang tua jangan memaksakan bawa anaknya liburan," imbuh Harjono.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Maulid Nabi 2026 Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
25 Agustus 2026 Libur Apa? Tanggal Merah Terakhir Sebelum Akhir Tahun
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81
-
'Janji Tinggal Janji', Curhat Menteri Prabowo yang Kecapekan Tapi Tak Percaya Bakal Diberi Libur
-
Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI KKB National Expo 2026 Raih Rekor MURI, Hadirkan One Stop Solution Kredit Kendaraan Bermotor
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi