Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 November 2021 | 17:15 WIB
Tiga pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pelajar di Kota Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Akibatnya para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 KUHP karena telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More