SuaraJabar.id - Di tengah guyuran hujan, aksi unjuk rasa ribuan buruh yang mengawal penetapan UMK 2022 di Kota Bandung masih berlangsung. Aksi yang digelar di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogeoro itu bahkan terpantau sempat memanas.
Sebagian buruh sempat saling dorong-mendorong dan silih melempar teriakan dengan sesama massa yang memakai atribut buruh lainnya. Pantauan suara.com, belum diketahui jelas pemicu insiden itu.
"Semuanya satu. Tenang, tenang. Hati-hati provokasi, hati-hati provokasi," teriak seorang orator buruh yang mencoba menenangkan situasi dari atas mobil komando.
Untungnya, situasi kembali mereda, tak sampai terjadi kericuhan yang lebih luas. Sementara, di sisi lainnya, terlihat pula sebagian pagar pembatas Gedung Sate dirobohkan. Orator dari mobil komando kembali mencoba menenangkan situasi.
"Saya paham kita semua panas. Tapi tunggu belum saatnya merobohkan pagar," teriaknya.
Dari lokasi pantauan suara.com, di area dalam Gedung Sate, aparat kepolisian terlihat bersiaga.
Hinggal pukul 16.44 WIB, massa aksi yang sempat memanas kembali cair. Diringi dentuman musik dangdut bertema perjuangan buruh, mereka kembali larut berjoget dan mengibarkan bendera serikat buruh masing-masing seperti saling menyulut semangat satu sama lain.
Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi ini direncanakan akan berlangsung hingga malam hari.
Terkait tuntutan, secara garis besar ada empat tuntutan buruh dalam aksi kali ini, yakni:
Baca Juga: Dibalik Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Tangis Mbah Mus Pecah, Pisangnya Diborong Pendemo
1. Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
2. Meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.
3. Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah di atas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.
4. Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Giliran Persib Bandung Bidik 3 Poin di Thailand, Luka Menalo: Kami Punya Modal Kuat
-
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi
-
Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!
-
KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
-
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
KPK Peringatkan Menteri ATR Nusron Wahid Tak Ulur Waktu di Kasus Korupsi Summarecon
-
Nekat! Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Disulap Jadi Sarang Judi Online
-
Pemkot Bandung Tegaskan PKL Tetap Boleh Jualan, Tapi Ada Syaratnya
-
Temukan Sederet Pelanggaran Higienitas di 88 Seoul, Pemkot Bandung Isyaratkan Sanksi Penutupan
-
Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka