Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 30 November 2021 | 14:42 WIB
Cara Daftar UMKM Lewat Sistem Online Single Submission atau OSS

SuaraJabar.id - Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM terkena dampak pandemi COVID-19. Namun jangan terlalu khawatir karena pemerintah memberikan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta.

Anda yang belum dapat, hal ini masih bisa dilakukan dengan langkah mudah.

Simak cara daftar UMKM online lewat OSS:

  1. Masuk ke alamat website berikut https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login di OSS v1.1 pada https://oss.go.id dengan akun yang dimiliki
  3. Tekan Perizinan Berusaha
  4. Lanjutkan dengan klik Perseorangan.
  5. Setelah itu pilih opsi berikut: bagi skala usaha mikro : pilih tombol Pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro. Dan bagi skala usaha kecil : tekan Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Hanya saja ada syarat mendaftarkan UMKM secara online:

Baca Juga: 5 BLT yang Cair Desember 2021: Diskon Listrik PLN hingga Kartu Sembako

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda)

Load More