Anggota Serikat Buruh PT Chang Shin Indonesia (SB CSI ) asal Karawang memegang poster saat aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/11/2021). [M Dikdik RA/suara.com]
SuaraJabar.id - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Jawa Barat 2022 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021).
UMK Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tetang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Kabar buruk bagi buruh yang telah berjuang agar UMK 2022 dapat naik 10 persen dari tahun 2021. Ridwan Kamil menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga kenaikan UMK 2022 tak sesuai ekspektasi buruh.
Berikut daftar UMK Jabar 2022:
- Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
- Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
- Kota Depok Rp 4.377.231,93
- Kota Bogor Rp 4.330.249,57
- Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung Rp 3.774.860,78
- Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
- Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
- Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
- Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
- Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
- Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
- Kabupaten Banjar Rp 1.852.099,52
Berita Terkait
-
Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam
-
118 Gempa Guncang Bandung, BMKG Temukan Area Sumber Seismik Baru yang Belum Terpetakan
-
Menang di Kandang FC Seoul, Igor Tolic Beberkan Perjuangan Persib Jaga Keunggulan
-
Jadi MVP Persib vs FC Seoul, Teja Paku Alam Catat 5 Penyelamatan Penting
-
Cetak Gol ke Gawang FC Seoul, Ini Kondisi Julio Cesar Usai Sempat Ditandu Akibat Benturan Keras
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat