SuaraJabar.id - Tempat wisata di Kabupaten Garut saat ini kembali dibuka untuk umum.
Pemerintah setempat mengizinkan tempat wisata kembali menerima kunjungan wisatawan usai Garut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Garut turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2.
"Sudah boleh dengan pembatasan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Rabu (1/12/2021) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri telah menetapkan sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut statusnya berubah dari PPKM Level 3 menjadi Level 2.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 di Jogja, Pemkot Urung Terapkan Ganjil-Genap untuk Wisatawan
Kebijakan itu, kata dia, sesuai aturan membolehkan kegiatan kesenian termasuk pariwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Bisa beroperasi kembali pada PPKM Level 2 dengan kapasitas 25 persen," katanya.
Ia menambahkan pengunjung objek wisata harus sudah divaksin, begitu juga pengelola wisata menyiapkan perangkat aplikasi Pedulilindungi agar semua pihak merasa nyaman selama berwisata.
Sedangkan bagi pengunjung yang tidak bisa mengakses aplikasi Pedulilindungi, kata Budi, tetap akan disiapkan petugas untuk memeriksa secara manual terhadap pengunjung apakah sudah divaksin atau belum.
"Kita akan periksa secara manual, kita akan umumkan kalau berwisata harus membawa bukti vaksin," katanya.
Baca Juga: 4 Pantai di Mataram Akan Ditutup Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022
Ketua Harian Satuan Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana menyatakan masuknya PPKM Level 2 akan menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat meski saat ini masih pandemi COVID-19.
"Dengan level 2 ini perekonomian bisa tumbuh lagi," katanya.
Kabupaten Garut masuk level 2 PPKM karena capaian vaksinasi secara keseluruhan sudah lebih dari 50 persen, dan sasaran lansia sudah di atas 40 persen, serta kasus terkonfirmasi positif COVID-19 rendah, tercatat kasus aktif sebanyak 17 orang.
Berita Terkait
-
Gereja Katedral Hanya Khusus Jemaat Saat Misa Paskah, Wisatawan Tak Bisa Masuk
-
Liburan Paskah Tak Perlu Mahal, Ini 5 Wisata Magetan di Bawah Rp 30 Ribu
-
Beda Sanksi Pencabutan STR Dokter Bandung dan Garut yang Lakukan Pelecehan, KKI Jelaskan Alasannya
-
Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
-
Putusan Cerai Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien Viral, Kesaksian Eks Istri Bikin Ngeri
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura