Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 16:08 WIB
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menemui ribuan buruh yang mengepung kantornya untuk meminta UMK 2022 naik 10 persen, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Selain itu, tambah Panji, jika KBB kekeuh mengusulkan kenaikan UMK 7% maka berpotensi kena sanksi. Salah satunya tidak mendapat dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Dengan pertimbangan hal itu, KBB pun mengusulkan UMK 2022 berdasarkan perhitungan PP 36.

"Kemudian ada sanksi, infonya DAK dan DAU akan ditahan. Instruksi ini yang membuat kita harus menetapkan UMK berdasarkan PP 36," pungkasnya.

Load More