SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bakal melakukan sejumlah hal untuk membantu meringankan beban buruh yang terimbas tak naiknya UMK 2022 di daerah itu.
Pemkab Bandung Barat bakal menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang struktur skala upah.
Dalam aturan itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja.
Sehingga buruh yang bekerja lebih dari satu tahun punya porsi upah berbeda tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas.
"Nanti kita akan keluarkan Perbub yang mengatur tentang struktur skala upah dan diharapkan para pengusaha dapat menjalankan dengan baik," kata Hengky Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat dihubungi, Kamis (2/11/2021).
Menurutnya, kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh sekaligus mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, dan peran pekerja atau buruh dalam pelaksanaan proses produksi serta kondisi ketenagakerjaan yang kondusif mendukung kelangsungan pertumbuhan dunia usaha.
"Jika berjalan baik buruh atau pun pengusaha tak akan ada yang dirugikan," jelasnya.
Hengky menambah, kebijakan lain yang bakal segera direalisasikan adalah penyediaan transportasi antar jemput bagi buruh dan penyediaan rumah murah.
Dengan begitu, setidaknya dapat meringankan beban ekonomi pekerja.
"Kita juga telah mempersilahkan bagi para buruh yang mempunyai produk UMKM akan difasilitasi untuk dipasarkan," ujarnya.
Baca Juga: Pasukan Terjun Payung Malaysia Bersenjata Lengkap Mendarat di Bandung Barat
Sebelumnya, usulan kenaikan UMK Bandung Barat 2022 sebesar 7% atau Rp227.379,82 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditolak Pemprov Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan KBB jadi 1 dari 9 daerah di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Rp3.248.283,28. Padahal, sebelumnya Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melayangkan rekomendasi UMK 2022 Rp3.475.663,11.
"Betul sudah ditetapkan tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jabar UMK 2022 tidak mengalami kenaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat Panji Hermawan
Panji menyebutkan Pemprov Jabar meminta KBB merubah rekomendasi UMK 2022 karena tak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Panji menjelaskan, sekitar tanggal 26 November 2021 kabupaten/kota melaksanakan rapat virtual mengenai UMK 2022. Dalam rapat itu, pemprov Jabar mengultimatum setiap daerah harus mengacu PP 36/2021. Jika tak memakai skema itu, Ridwan Kamil tak akan menetapkan UMK, dan berisiko daerah harus menggunakan gaji sesuai UMP.
"Usulan KBB naik 7 persen, tapi saat vidcon terakhir bersama gubernur tidak akan ditetapkan karena tidak sesuai PP 36. Akhirnya kita pakai PP 36 karena berpotensi tidak memiliki UMK sehingga berimbas penggunaan UMP yang nominalnya lebih rendah dari UMK," jelas Panji.
Berita Terkait
-
Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September
-
Buruh Warning DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Diproses Serius
-
Temui DPR, 18 Konfederasi Buruh Serahkan Bundelan Draf RUU Ketenagakerjaan Hasil Konsolidasi
-
Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata
-
1,2 Juta Buruh Linting Bisa Jadi Korban Aturan Kemasan Rokok Polos
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem