Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 06:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). [ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya]

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Load More