SuaraJabar.id - Komunitas buruh di Kota Cimahi mendorong pemerintah setempat untuk membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kewajiban tersebut bisa dituangkan dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkot Cimahi segera merealisasikannya.
"Kita ingin meminta kepada wali kota untuk mengeluarkan Perwal terkait dengan struktur skala upah," kata Asep saat dihubungi pada Jumat (3/12/2021).
Dikatakannya, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hanya saja sejauh ini belum terealisasi di Kota Cimahi.
"Bukan hanya PP 36, di PP 78 juga ada tapi faktanya gak pernah dijalankan. Maka salah satu upaya kita untuk meningkatkan upah ini kita akan minta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusah membuat struktur skala upah," ujar Asep.
Dirinya mencontohkan penerapan yang nantinya bisa tercantum dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah. Untuk karyawan yang masa kerjanya baru 0-1 tahun, maka akan tetap mendapat upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK)
"Tapi kalau di atas satu tahun itu harus ada penambahan.Terus kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi itu harus ada penambahan juga," jelas Asep.
Dirinya melanjutkan, jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh.
Baca Juga: UMK Tapanuli Selatan 2022 Diumumkan, Ini Jumlahnya
Apalagi berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen atau sekitar Rp 30 ribu.
Sehingga besaran UMK Tahun 2022 ditetapkan Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp 3.517.492.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?
-
Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang
-
Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing
-
KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh
-
Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI