SuaraJabar.id - Komunitas buruh di Kota Cimahi mendorong pemerintah setempat untuk membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kewajiban tersebut bisa dituangkan dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkot Cimahi segera merealisasikannya.
"Kita ingin meminta kepada wali kota untuk mengeluarkan Perwal terkait dengan struktur skala upah," kata Asep saat dihubungi pada Jumat (3/12/2021).
Dikatakannya, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hanya saja sejauh ini belum terealisasi di Kota Cimahi.
"Bukan hanya PP 36, di PP 78 juga ada tapi faktanya gak pernah dijalankan. Maka salah satu upaya kita untuk meningkatkan upah ini kita akan minta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusah membuat struktur skala upah," ujar Asep.
Dirinya mencontohkan penerapan yang nantinya bisa tercantum dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah. Untuk karyawan yang masa kerjanya baru 0-1 tahun, maka akan tetap mendapat upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK)
"Tapi kalau di atas satu tahun itu harus ada penambahan.Terus kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi itu harus ada penambahan juga," jelas Asep.
Dirinya melanjutkan, jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh.
Baca Juga: UMK Tapanuli Selatan 2022 Diumumkan, Ini Jumlahnya
Apalagi berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen atau sekitar Rp 30 ribu.
Sehingga besaran UMK Tahun 2022 ditetapkan Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp 3.517.492.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Kota Pelajar dengan Gaji Satu Jutaan: Potret Pekerja di Kota Malang
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Babak Baru Kasus Nizam: Ibu Tiri Layangkan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di PN Cibadak
-
Istigasah di Ciamis, Ulama: Penegak Hukum Diminta Berani Bongkar Kasus KM 50
-
Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
-
Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban