SuaraJabar.id - Komunitas buruh di Kota Cimahi mendorong pemerintah setempat untuk membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kewajiban tersebut bisa dituangkan dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkot Cimahi segera merealisasikannya.
"Kita ingin meminta kepada wali kota untuk mengeluarkan Perwal terkait dengan struktur skala upah," kata Asep saat dihubungi pada Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: UMK Tapanuli Selatan 2022 Diumumkan, Ini Jumlahnya
Dikatakannya, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hanya saja sejauh ini belum terealisasi di Kota Cimahi.
"Bukan hanya PP 36, di PP 78 juga ada tapi faktanya gak pernah dijalankan. Maka salah satu upaya kita untuk meningkatkan upah ini kita akan minta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusah membuat struktur skala upah," ujar Asep.
Dirinya mencontohkan penerapan yang nantinya bisa tercantum dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah. Untuk karyawan yang masa kerjanya baru 0-1 tahun, maka akan tetap mendapat upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK)
"Tapi kalau di atas satu tahun itu harus ada penambahan.Terus kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi itu harus ada penambahan juga," jelas Asep.
Dirinya melanjutkan, jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh.
Baca Juga: Apindo Berharap Pekerja di Kota Solo Menerima Kenaikan UMK 2022
Apalagi berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen atau sekitar Rp 30 ribu.
Sehingga besaran UMK Tahun 2022 ditetapkan Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp 3.517.492.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend