SuaraJabar.id - Komunitas buruh di Kota Cimahi mendorong pemerintah setempat untuk membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kewajiban tersebut bisa dituangkan dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkot Cimahi segera merealisasikannya.
"Kita ingin meminta kepada wali kota untuk mengeluarkan Perwal terkait dengan struktur skala upah," kata Asep saat dihubungi pada Jumat (3/12/2021).
Dikatakannya, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hanya saja sejauh ini belum terealisasi di Kota Cimahi.
"Bukan hanya PP 36, di PP 78 juga ada tapi faktanya gak pernah dijalankan. Maka salah satu upaya kita untuk meningkatkan upah ini kita akan minta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusah membuat struktur skala upah," ujar Asep.
Dirinya mencontohkan penerapan yang nantinya bisa tercantum dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah. Untuk karyawan yang masa kerjanya baru 0-1 tahun, maka akan tetap mendapat upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK)
"Tapi kalau di atas satu tahun itu harus ada penambahan.Terus kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi itu harus ada penambahan juga," jelas Asep.
Dirinya melanjutkan, jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh.
Baca Juga: UMK Tapanuli Selatan 2022 Diumumkan, Ini Jumlahnya
Apalagi berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen atau sekitar Rp 30 ribu.
Sehingga besaran UMK Tahun 2022 ditetapkan Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp 3.517.492.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat