SuaraJabar.id - Komunitas buruh di Kota Cimahi mendorong pemerintah setempat untuk membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kewajiban tersebut bisa dituangkan dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkot Cimahi segera merealisasikannya.
"Kita ingin meminta kepada wali kota untuk mengeluarkan Perwal terkait dengan struktur skala upah," kata Asep saat dihubungi pada Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: UMK Tapanuli Selatan 2022 Diumumkan, Ini Jumlahnya
Dikatakannya, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hanya saja sejauh ini belum terealisasi di Kota Cimahi.
"Bukan hanya PP 36, di PP 78 juga ada tapi faktanya gak pernah dijalankan. Maka salah satu upaya kita untuk meningkatkan upah ini kita akan minta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusah membuat struktur skala upah," ujar Asep.
Dirinya mencontohkan penerapan yang nantinya bisa tercantum dalam Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah. Untuk karyawan yang masa kerjanya baru 0-1 tahun, maka akan tetap mendapat upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK)
"Tapi kalau di atas satu tahun itu harus ada penambahan.Terus kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi itu harus ada penambahan juga," jelas Asep.
Dirinya melanjutkan, jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh.
Baca Juga: Apindo Berharap Pekerja di Kota Solo Menerima Kenaikan UMK 2022
Apalagi berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen atau sekitar Rp 30 ribu.
Sehingga besaran UMK Tahun 2022 ditetapkan Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp 3.517.492.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal