SuaraJabar.id - Syarat Perpanjang STNK Mobil cukup mudah kok, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang harus dimiliki setiap pemilik mobil. Supaya dapat terus digunakan, STNK harus dilakukan perpanjangan setiap tahunnya.
Namun tak jarang, para pemilik mobil lupa atau bahkan tidak tahu cara atau syarat perpanjang STNK, padahal ini sangatlah penting, mengingat STNK merupakan kelengkapan berkendara yang wajib dibawa saat berkendara kapanpun dan dimanapun.
Perlu diketahui, ada dua jenis pajak pada STNK. Yang pertama adalah pajak STNK tahunan dan yang kedua adalah pajak STNK 5 Tahunan. Tidak ada yang berbeda diantara keduanya, hanya setiap lima tahun sekali akan ada penggantian kertas STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
Untuk Syarat perpanjang STNK jangka waktu tahunan, bisa dilakukan di kantor samsat atau samsat keliling dan online. Sedangkan syarat perpanjang STNK jangka waktu 5 tahun, setiap kendaraan wajib mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti inipun harus membayar pajak 5 tahunan.
Nah, untuk lebih jelasnya, simak ulasan tentang syarat penjang STNK Mobil atau kendaraan berikut ini.
1. Perpanjang STNK Tahunan
Syarat perpanjang STNK jangka waktu tahunan, bisa dilakukan di kantor samsat atau samsat keliling dan online. Selain itu perpanjang tahunan ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi misalnya, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK maupun BPKB, membawa STNK asli sebagai bukti pemilik kendaraan, dan menyiapkan uang sesuai jumlah pajak tahunan yang ingin dibayarkan.
2. Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setiap kendaraan atau mobil wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor inipun harus membayar pajak 5 tahunan. Untuk syarat perpanjang STNK mobil 5 tahunan ini ada beberapa langkah yakni, membawa STNK asli, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada BPKB, membawa BPKB asli, kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek kerangka dan mesin, serta uang untuk membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Tak Ada SIM Dan STNK, Pelajar SMP Tewas Seketika Usai Kecelakaan di Sunset Road Bali
Itulah tadi beberapa syarat perpanjang STNK mobil yang penting untuk diketahui, agar pajak pada kendaraan yang digunakan tidak mati.
Untuk yang selanjutnya adalah cara atau syarat perpanjang STNK Mobil dengan e-Samsat. Ada beberapa hal yang harus dipahami dalam melakukan perpanjangan STNK secara online ini.
*Langkah pertama, membuka situs e-Samsat terlebih dahulu. Layanan ini tersedia untuk setiap provinsi. Jadi, bisa menggunakan situs provinsi yang ditempati. Apabila sedang berada di wilayah Jawa Tengah, yang mana tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan/mobil, maka tidak dapat perpanjang STNK online Jawa Barat. Perpanjang STNK harus dilakukan di privinsi setempat.
*Langkah kedua, mengisi data kendaraan. Setelash masuk di situs e-Samsat, syarat perpanjang STNK mobil selanjutnya adalah mengisi data kendaraan yang dimiliki. Pertama, pilih kota kendaraan, kemudian pilih kantor samsat sesuai dengan tempat awal mengurus kendaraan/mobil tersebut, masukan nomor polisi atau plat nomor kendaraan, dan masukan kode captcha.
*setelah mengisi data, Langkah ketiga adalah melakukan pembayaran. Dalam hal ini nantinya akan diarahkan menuju halaman tentang data kendaraan, total pembayaran serta denda. Apabila data sudah benar, maka aka nada pertanyaan “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”
Kemudian klik saja pertanyaan tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang tercantum. Setelah proses pembayaran dikonfirmasi, maka cara perpanjang STNK online pada langkah ini telah selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Adu Strategi di Jalur Bocimi: Menakar Jurus Polisi Sukabumi Jinakkan Kemacetan di Seksi 3
-
Akhir Perjalanan di Rumah Ibadah: Teka-teki Jenazah di WC Masjid Al Mahfudziah Cikole Terungkap
-
Selamat Jalan Fahdly: SMAN 5 Bandung Berduka, Sekolah Minta Stop Sebar Video Maut di Cihampelas
-
Malam Kelam di Cihampelas: Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Dugaan Bentrok Pelajar, Disdik Buka Suara
-
Runtuhnya Marwah Sang Dai: Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati dan Kini Dalam Pengejaran Polisi