SuaraJabar.id - Syarat Perpanjang STNK Mobil cukup mudah kok, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang harus dimiliki setiap pemilik mobil. Supaya dapat terus digunakan, STNK harus dilakukan perpanjangan setiap tahunnya.
Namun tak jarang, para pemilik mobil lupa atau bahkan tidak tahu cara atau syarat perpanjang STNK, padahal ini sangatlah penting, mengingat STNK merupakan kelengkapan berkendara yang wajib dibawa saat berkendara kapanpun dan dimanapun.
Perlu diketahui, ada dua jenis pajak pada STNK. Yang pertama adalah pajak STNK tahunan dan yang kedua adalah pajak STNK 5 Tahunan. Tidak ada yang berbeda diantara keduanya, hanya setiap lima tahun sekali akan ada penggantian kertas STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
Untuk Syarat perpanjang STNK jangka waktu tahunan, bisa dilakukan di kantor samsat atau samsat keliling dan online. Sedangkan syarat perpanjang STNK jangka waktu 5 tahun, setiap kendaraan wajib mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti inipun harus membayar pajak 5 tahunan.
Nah, untuk lebih jelasnya, simak ulasan tentang syarat penjang STNK Mobil atau kendaraan berikut ini.
1. Perpanjang STNK Tahunan
Syarat perpanjang STNK jangka waktu tahunan, bisa dilakukan di kantor samsat atau samsat keliling dan online. Selain itu perpanjang tahunan ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi misalnya, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK maupun BPKB, membawa STNK asli sebagai bukti pemilik kendaraan, dan menyiapkan uang sesuai jumlah pajak tahunan yang ingin dibayarkan.
2. Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setiap kendaraan atau mobil wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor inipun harus membayar pajak 5 tahunan. Untuk syarat perpanjang STNK mobil 5 tahunan ini ada beberapa langkah yakni, membawa STNK asli, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada BPKB, membawa BPKB asli, kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek kerangka dan mesin, serta uang untuk membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Tak Ada SIM Dan STNK, Pelajar SMP Tewas Seketika Usai Kecelakaan di Sunset Road Bali
Itulah tadi beberapa syarat perpanjang STNK mobil yang penting untuk diketahui, agar pajak pada kendaraan yang digunakan tidak mati.
Untuk yang selanjutnya adalah cara atau syarat perpanjang STNK Mobil dengan e-Samsat. Ada beberapa hal yang harus dipahami dalam melakukan perpanjangan STNK secara online ini.
*Langkah pertama, membuka situs e-Samsat terlebih dahulu. Layanan ini tersedia untuk setiap provinsi. Jadi, bisa menggunakan situs provinsi yang ditempati. Apabila sedang berada di wilayah Jawa Tengah, yang mana tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan/mobil, maka tidak dapat perpanjang STNK online Jawa Barat. Perpanjang STNK harus dilakukan di privinsi setempat.
*Langkah kedua, mengisi data kendaraan. Setelash masuk di situs e-Samsat, syarat perpanjang STNK mobil selanjutnya adalah mengisi data kendaraan yang dimiliki. Pertama, pilih kota kendaraan, kemudian pilih kantor samsat sesuai dengan tempat awal mengurus kendaraan/mobil tersebut, masukan nomor polisi atau plat nomor kendaraan, dan masukan kode captcha.
*setelah mengisi data, Langkah ketiga adalah melakukan pembayaran. Dalam hal ini nantinya akan diarahkan menuju halaman tentang data kendaraan, total pembayaran serta denda. Apabila data sudah benar, maka aka nada pertanyaan “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”
Kemudian klik saja pertanyaan tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang tercantum. Setelah proses pembayaran dikonfirmasi, maka cara perpanjang STNK online pada langkah ini telah selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Jadi Transformasi BRI, Perbesar Kontribusi Danantara terhadap Ekonomi Nasional
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI