SuaraJabar.id - Terkadang untuk perpanjang STNK tidak bisa ada waktu untuk mengurusnya. Sehingga perlu surat kuasa perpanjang STNK. Apa itu? Bagaimana cara membuat surat kuasa perpanjang STNK?
Sebelum itu kita simak prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan foto copy
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, diberi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa.
- Setelah memenuhi syarat perpanjangan STNK tahunan, langkah berikutnya ialah melakukan prosedur perpanjangan STNK sebagai berikut:
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
- Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
- Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD baru.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Baca Juga: Mudah Bisa dari Rumah, Ini 5 Cara Cek STNK Online
- STNK asli dan foto copy
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP asli dan foto copy KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa)
- Cek fisik kendaraan
Contoh surat kuasa perpanjang STNK
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ……
Tempat/ tanggal lahir:…..
Baca Juga: Nggak Perlu Keluar Rumah, Ini 5 Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Kewarganegaraan:…..
Pekerjaan:…..
Alamat:….
No KTP:…. Tanggal:…..
(selanjutnya disebut pemberi kuasa)
Nama:…..
Tempat/tanggal lahir:…..
Kewarganegaraan:…..
Pekerjaan:…..
Alamat:…..
No KTP:….. Tanggal:…..
(selanjutnya disebut penerima kuasa)
Khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan permohonan dan mengurus surat perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang, dengan spesifikasi sebagai berikut;
Merek/tipe:…..
Jenis/model:…..
Tahun pembuatan/perakitan:….
Isi silinder:……
Warna kendaraan:…..
Nomor rangka:…..
Nomor mesin:…..
Nomor BPKB:…..
Warna TNKB:…..
Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh penerima kuasa.
Untuk Urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapapun, membuat, menandatangani dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apapun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta……… Oktober 2021
Pemberi kuasa, Penerima kuasa
(materai Rp6 ribu atau Rp9 ribu yang berlaku saat ini)
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya
-
Cara Mutasi Kendaraan Online dengan Mudah, Bebas Antrean di Samsat
-
Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat
-
Data STNK Salah Ketik? Simak Cara Memperbaikinya
-
Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024