SuaraJabar.id - Apa saja syarat Perpanjang STNK 5 Tahun? Setiap kendaraan, wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor juga harus membayar pajak 5 tahunan.
Syarat perpanjang STNK 5 tahun ini ada beberapa langkah yang harus dilakukan, misalnya, membawa STNK asli, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada BPKB, membawa BPKB asli, kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek kerangka dan mesin, serta uang untuk membayar pajak kendaraan.
Syarat perpanjang STNK 5 tahun ini sangat penting, agar pajak pada kendaraan yang digunakan tidak mati.
Perlu diketahui, memperpanjang STNK setiap 5 tahun dan mengganti plat nomor merupakan kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Apabila lalai melakukannya, maka akan terkena denda bahkan hukuman pidana.
Nah, bagi yang masih bingung dengan syarat perpanjang STNK 5 tahun, bisa menyimak ulasan berikut ini.
1. Perpanjang STNK 5 Tahun Secara Online
Pertama, bukalah situs e-Samsat terlebih dahulu. Layanan ini tersedia untuk setiap provinsi. Jadi, bisa menggunakan situs provinsi yang ditempati. Apabila sedang berada di wilayah Jawa Tengah, yang mana tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan/mobil, maka tidak dapat perpanjang STNK online Jawa Barat. Perpanjang STNK harus dilakukan di privinsi setempat.
Kedua, isi data kendaraan. Setelash masuk di situs e-Samsat, syarat perpanjang STNK mobil selanjutnya adalah mengisi data kendaraan yang dimiliki. Pertama, pilih kota kendaraan, kemudian pilih kantor samsat sesuai dengan tempat awal mengurus kendaraan/mobil tersebut, masukan nomor polisi atau plat nomor kendaraan, dan masukan kode captcha.
Ketiga, lakukan pembayaran. Dalam hal ini nantinya akan diarahkan menuju halaman tentang data kendaraan, total pembayaran serta denda. Apabila data sudah benar, maka aka nada pertanyaan “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”
Baca Juga: Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor
Kemudian klik saja pertanyaan tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang tercantum. Setelah proses pembayaran dikonfirmasi, maka cara perpanjang STNK online pada langkah ini telah selesai.
2. Perpanjang STNK 5 Tahun ke Kantor Samsat
Pertama siapkan dokumen lengkap syarat perpanjang STNK, seperti mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP dan Fotokopi, STNK beserta fotokopinya, BPKB dan fotokopi BPKB. Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur.
Kedua, cek fisik kendaraan. Saat akan melakukan perpanjangan STNK, bawa kendaraan yang kamu. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor samsat agar mendapat formulir check list sebagai syarat perpanjang STNK. Jika berdomisili di luar kota, sementara plat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor samsat domisili saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.
Dengan catatan, harus memiliki bukti kartu identitas valid dengan plat nomor kendaraan yang dimiliki. Pastikan juga membawa kendaraan ke samsat terdekat domisili.
Ketiga, Bawa uang tunai, hal ini diperlukan untuk melakukan pembayaran, apabila tidak dapat dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM. Tapi, biasanya terdapat ATM center dilingkungan kantor samsat, sehingga tak pelu jauh-jauh jika ingin mengambil uang tunai untuk keperluan membayar perpanjangan STNK 5 tahun.
Berita Terkait
-
Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina
-
Kewajiban Tunjukkan STNK saat Beli BBM di SPBU Pertamina Hanya Berlaku di Sumsel, Akan Dibatalkan
-
Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK
-
Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah
-
Qodari Usul KTP Jadi Syarat Bikin Akun Medsos: Biar Tak Ada Lagi Akun Anonim
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan
-
Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh