Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:16 WIB
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

SuaraJabar.id - Apa saja syarat Perpanjang STNK 5 Tahun? Setiap kendaraan, wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor juga harus membayar pajak 5 tahunan.

Syarat perpanjang STNK 5 tahun ini ada beberapa langkah yang harus dilakukan, misalnya, membawa STNK asli, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada BPKB, membawa BPKB asli, kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek kerangka dan mesin, serta uang untuk membayar pajak kendaraan.

Syarat perpanjang STNK 5 tahun ini sangat penting, agar pajak pada kendaraan yang digunakan tidak mati.

Perlu diketahui, memperpanjang STNK setiap 5 tahun dan mengganti plat nomor merupakan kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Apabila lalai melakukannya, maka akan terkena denda bahkan hukuman pidana.

Baca Juga: Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

Nah, bagi yang masih bingung dengan syarat perpanjang STNK 5 tahun, bisa menyimak ulasan berikut ini.

1. Perpanjang STNK 5 Tahun Secara Online

ILUSTRASI STNK (Facebook)

Pertama, bukalah situs e-Samsat terlebih dahulu. Layanan ini tersedia untuk setiap provinsi. Jadi, bisa menggunakan situs provinsi yang ditempati. Apabila sedang berada di wilayah Jawa Tengah, yang mana tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan/mobil, maka tidak dapat perpanjang STNK online Jawa Barat. Perpanjang STNK harus dilakukan di privinsi setempat.

Kedua, isi data kendaraan. Setelash masuk di situs e-Samsat, syarat perpanjang STNK mobil selanjutnya adalah mengisi data kendaraan yang dimiliki. Pertama, pilih kota kendaraan, kemudian pilih kantor samsat sesuai dengan tempat awal mengurus kendaraan/mobil tersebut, masukan nomor polisi atau plat nomor kendaraan, dan masukan kode captcha.

Ketiga, lakukan pembayaran. Dalam hal ini nantinya akan diarahkan menuju halaman tentang data kendaraan, total pembayaran serta denda. Apabila data sudah benar, maka aka nada pertanyaan “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”

Baca Juga: Begini Syarat Perpanjang STNK Mobil Mulai dari Datang Kantor Samsat Hingga Online

Kemudian klik saja pertanyaan tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang tercantum. Setelah proses pembayaran dikonfirmasi, maka cara perpanjang STNK online pada langkah ini telah selesai.

2. Perpanjang STNK 5 Tahun ke Kantor Samsat

ILUSTRASI STNK (Facebook/Den Bagus)

Pertama siapkan dokumen lengkap syarat perpanjang STNK, seperti mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP dan Fotokopi, STNK beserta fotokopinya, BPKB dan fotokopi BPKB. Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur.

Kedua, cek fisik kendaraan. Saat akan melakukan perpanjangan STNK, bawa kendaraan yang kamu. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor samsat agar mendapat formulir check list sebagai syarat perpanjang STNK. Jika berdomisili di luar kota, sementara plat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor samsat domisili saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.

Dengan catatan, harus memiliki bukti kartu identitas valid dengan plat nomor kendaraan yang dimiliki. Pastikan juga membawa kendaraan ke samsat terdekat domisili.

Ketiga, Bawa uang tunai, hal ini diperlukan untuk melakukan pembayaran, apabila tidak dapat dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM. Tapi, biasanya terdapat ATM center dilingkungan kantor samsat, sehingga tak pelu jauh-jauh jika ingin mengambil uang tunai untuk keperluan membayar perpanjangan STNK 5 tahun.

Keempat, datanglah lebih Pagi atau Awal

Mengingat kantor Samsat yang selalu penuh dengan warga yang memiliki kebutuhan sama, sebaiknya datanglah lebih awal, dengan tujuan mendapat nomor antrean terdepan. Pastikan juga berpaikaian rapi dan tidak menggunakan sandal.

Resiko STNK Kendaraan Mati

Selain perpanjang 5 tahun sekali, sebagai pemilik kendaraan diwajibkan untuk setor pajak kendaraan bermotor pada tiap tahunnya. Apabila menunggak, otomatis STNK akan mati. Sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000.

Sanksi ini tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Nah, kalau tak ingin terkenda denda, maka jangan pernah coba-coba nunggak pajak, karena akibatnya bisa mendekam di balik jeruji besi.

Demikianlah penjelasan tentang syarat perpanjang STNK 5 tahun beserta resikonya apabila menunggak pajak.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Load More