Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:45 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. [Antara]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan atau tempat wisata yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 di akhir tahun nanti.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya bahkan tak akan segan membubarkan kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM Level 3, termasuk kegiatan perayaan malam tahun baru 2022.

"Kalau memaksakan ada kegiatan akan dibubarkan kemudian mereka juga diingatkan lebih keras kalau tidak patuh," kata Ema, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Antara.

Guna mengendalikan penyebaran COVID-19 agar tidak melonjak akibat adanya sejumlah hari besar pada akhir tahun, Ema mengatakan pihaknya juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti saat PPKM Level 3.

Baca Juga: Uang Kompensasi Proyek Kereta Cepat Nyangkut di Forum RW, Warga Lembah Teratai Resah

"Yang saya sampaikan itu, PNS atau institusi apapun tidak boleh cuti," kata Ema.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat umum agar tidak melakukan aktivitas yang berlebihan guna meminimalisir mobilitas.

Menurutnya, Pemkot Bandung pun bersama kepolisian bakal melakukan sejumlah penyekatan di akses masuk menuju Kota Bandung dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan.

"Jadi tidak boleh ada aktivitas yang sifatnya memancing dan menimbulkan kerumunan, misalnya kembang api itu tidak boleh," kata dia.

Adapun kepolisian juga bakal melakukan penutupan 10 jalan raya di pusat Kota Bandung. Penutupan itu bakal berlaku pada malam pergantian tahun baru mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: Antisipasi Pesta Makan-makan, Stok Daging Sapi Dan Ayam di Mataram Diperbanyak

Load More