SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan atau tempat wisata yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 di akhir tahun nanti.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya bahkan tak akan segan membubarkan kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM Level 3, termasuk kegiatan perayaan malam tahun baru 2022.
"Kalau memaksakan ada kegiatan akan dibubarkan kemudian mereka juga diingatkan lebih keras kalau tidak patuh," kata Ema, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Antara.
Guna mengendalikan penyebaran COVID-19 agar tidak melonjak akibat adanya sejumlah hari besar pada akhir tahun, Ema mengatakan pihaknya juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti saat PPKM Level 3.
"Yang saya sampaikan itu, PNS atau institusi apapun tidak boleh cuti," kata Ema.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat umum agar tidak melakukan aktivitas yang berlebihan guna meminimalisir mobilitas.
Menurutnya, Pemkot Bandung pun bersama kepolisian bakal melakukan sejumlah penyekatan di akses masuk menuju Kota Bandung dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan.
"Jadi tidak boleh ada aktivitas yang sifatnya memancing dan menimbulkan kerumunan, misalnya kembang api itu tidak boleh," kata dia.
Adapun kepolisian juga bakal melakukan penutupan 10 jalan raya di pusat Kota Bandung. Penutupan itu bakal berlaku pada malam pergantian tahun baru mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pada 1 Januari 2022.
Baca Juga: Uang Kompensasi Proyek Kereta Cepat Nyangkut di Forum RW, Warga Lembah Teratai Resah
Berita Terkait
-
Thom Haye Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Persib Dikalahkan MU
-
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Prioritaskan Penanganan Bencana dan Kesiapan Nataru
-
Persib Bandung Fokus Hadapi Bhayangkara FC Setelah Kalah dari Malut United
-
40 Ucapan Selamat Natal Sopan untuk Atasan, Profesional dan Tulus Menyentuh Hati
-
10 Rekomendasi Kado Natal dan Tahun Baru yang Paling Berkesan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya