SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan atau tempat wisata yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 di akhir tahun nanti.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya bahkan tak akan segan membubarkan kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM Level 3, termasuk kegiatan perayaan malam tahun baru 2022.
"Kalau memaksakan ada kegiatan akan dibubarkan kemudian mereka juga diingatkan lebih keras kalau tidak patuh," kata Ema, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Antara.
Guna mengendalikan penyebaran COVID-19 agar tidak melonjak akibat adanya sejumlah hari besar pada akhir tahun, Ema mengatakan pihaknya juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti saat PPKM Level 3.
"Yang saya sampaikan itu, PNS atau institusi apapun tidak boleh cuti," kata Ema.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat umum agar tidak melakukan aktivitas yang berlebihan guna meminimalisir mobilitas.
Menurutnya, Pemkot Bandung pun bersama kepolisian bakal melakukan sejumlah penyekatan di akses masuk menuju Kota Bandung dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan.
"Jadi tidak boleh ada aktivitas yang sifatnya memancing dan menimbulkan kerumunan, misalnya kembang api itu tidak boleh," kata dia.
Adapun kepolisian juga bakal melakukan penutupan 10 jalan raya di pusat Kota Bandung. Penutupan itu bakal berlaku pada malam pergantian tahun baru mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pada 1 Januari 2022.
Baca Juga: Uang Kompensasi Proyek Kereta Cepat Nyangkut di Forum RW, Warga Lembah Teratai Resah
Berita Terkait
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak
-
Faisal Halim: Persib Bandung Tim yang Bagus
-
Bojan Hodak Peringatkan Bahaya, Perjuangan Persib Bandung Belum Final di AFC Champions League Two
-
2 Hal yang Membuat Persib Bandung Layak Menang atas Selangor FC
-
Cetak Gol dan Bawa Persib Menang atas Selangor FC, Ini Kata Adam Alis
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Sampurasun! Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri, Resmikan Livin' Fest Bandung 2025
-
Dua Gol Mulus Bawa Persib Kuasai Asia! Taklukkan Selangor, Jaga Jarak di Puncak ACL 2
-
15.600 Ponpes Jabar Terancam? Iwan Suryawan Desak Dana Hibah 2026 Khusus Penyelamat Bangunan
-
Jawa Barat Zona Merah Keracunan MBG Tertinggi Nasional: Ribuan Anak Jadi Korban!
-
Ini Pejabat Hampir Dipecat Dedi Mulyadi Karena Kasus Data APBD