SuaraJabar.id - Para pedagang sembako di Kabupaten Bandung Barat (KBB) buka suara perihal larangan peredaran minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah pusat mulai Januari 2022.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Dalam aturan tersebut, Kemeterian Perdagangan (Kemendag) hanya memperbolehkan minyak goreng dalam kemasan untuk dijual di pasaran.
Dini (40) salah seorang pedagang di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat menilai untuk saat ini kebijakan tersebut tidak tepat sebab diterapkan saat harga komoditi ini tengah melambung. Mestinya, kata dia, langkah itu dilakukan disaat harga stabil.
"Kita sih setuju saja kalau keputusannya seperti itu. Tapi kan sekarang harga lagi naik. Jangan dulu lah," kata Dini pada Sabtu (4/12/2021).
Dikatakannya, konsumen minyak goreng curah saat ini masih banyak, terutama kalangan masyarakat bawah dan warung-warung eceran. Komoditi itu jadi alternatif baru bagi masyarakat karena untuk membeli minyak kemasan sulit terjangkau.
"Pelanggan saya kan banyak masyarakat kecil dan pemilik warung eceran. Tatkala harga naik seperti sekarang ini, banyak dari mereka mengandalkan minyak curah karena bisa beli ketengan. Kalau kemasan kan belum tentu bisa," pungkasnya.
Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi
Pedagang sembako dan distributor minyak goreng di Bandung Barat sendiri terpaksa mengurangi stok dikarenakan harga komoditi ini terus melonjak sejak sebulan terakhir.
Pengurangan stok minyak goreng dilakukan untuk memangkas modal serta mempercepat perputaran modal. Selain itu, pedagang mencegah harga minyak goreng anjlok tiba-tiba.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
-
Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI