SuaraJabar.id - Pemkab Bandung Barat bakal melakukan penyekatan terhadap warga luar daerah yang datang ke Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember mendatang.
Penyekatan kendaraan akan dilakukan di Padalarang dan kawasan Lembang oleh Dinas Perhubungan KBB dan aparat kepolisian. Para pengendara dari luar daerah diharuskan menunjukan sertifikat vaksin.
"Mereka yang melakukan perjalanan darat dari luar kota harus menunjukan serifikat vaksin dan menunjukan hasil test PCR yang berlaku 3x24 jam. Kalau sudah vaksin dosis kedua cukup menunjukan hasil rapid test yang berlaku 1x24 jam," tegas Kabag Humas pada Setda KBB Agus Ganjar Hidayat saat dihubungi pada Minggu (5/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa PPKM Level 3 bakal kembali diterapkan akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Hal itu tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Pihaknya akan melakukan pengetatan. Apalagi objek wisata diizinkan tetap dibuka.
Agus mengatakan penyekatan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan yang membawa logistik. Terkait hal ini Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Jangan sampai mereka sudah melakukan perjalanan jauh tapi diputarbalikan. Artinya, sosialisasi ini penting bagi masyarakat, sehingga harus ada peran juga bagi semua kalangan, tak hanya pemerintah daerah saja," ucap Agus.
Sementara soal pengetatan di semua objek wisata yang diizinkan tetap buka, pihaknya meminta pengelola untuk mengikuti aturan yang berlaku, seperti menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah kunjungan 50 persen.
"Penerapan protokol kesehatan menjadi syarat wajib dan tidak boleh kendor, terutama di objek wisata yang berpotensi mengundang kerumunan saat Natal dan Tahun Baru nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali Diterapkan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Libur Nataru, Internet Melonjak! Trafik Telkomsel Naik 12,42 Persen
-
Libur Nataru, Data Streaming dan Gim Buat Trafik Jaringan XLSMART Melonjak Tajam
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Konsumsi Bensin Mudik Nataru Cuma Naik 0,9%, BPH Migas Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi