SuaraJabar.id - Pemkab Bandung Barat bakal melakukan penyekatan terhadap warga luar daerah yang datang ke Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember mendatang.
Penyekatan kendaraan akan dilakukan di Padalarang dan kawasan Lembang oleh Dinas Perhubungan KBB dan aparat kepolisian. Para pengendara dari luar daerah diharuskan menunjukan sertifikat vaksin.
"Mereka yang melakukan perjalanan darat dari luar kota harus menunjukan serifikat vaksin dan menunjukan hasil test PCR yang berlaku 3x24 jam. Kalau sudah vaksin dosis kedua cukup menunjukan hasil rapid test yang berlaku 1x24 jam," tegas Kabag Humas pada Setda KBB Agus Ganjar Hidayat saat dihubungi pada Minggu (5/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa PPKM Level 3 bakal kembali diterapkan akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Hal itu tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Pihaknya akan melakukan pengetatan. Apalagi objek wisata diizinkan tetap dibuka.
Agus mengatakan penyekatan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan yang membawa logistik. Terkait hal ini Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Jangan sampai mereka sudah melakukan perjalanan jauh tapi diputarbalikan. Artinya, sosialisasi ini penting bagi masyarakat, sehingga harus ada peran juga bagi semua kalangan, tak hanya pemerintah daerah saja," ucap Agus.
Sementara soal pengetatan di semua objek wisata yang diizinkan tetap buka, pihaknya meminta pengelola untuk mengikuti aturan yang berlaku, seperti menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah kunjungan 50 persen.
"Penerapan protokol kesehatan menjadi syarat wajib dan tidak boleh kendor, terutama di objek wisata yang berpotensi mengundang kerumunan saat Natal dan Tahun Baru nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali Diterapkan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Libur Nataru, Internet Melonjak! Trafik Telkomsel Naik 12,42 Persen
-
Libur Nataru, Data Streaming dan Gim Buat Trafik Jaringan XLSMART Melonjak Tajam
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Konsumsi Bensin Mudik Nataru Cuma Naik 0,9%, BPH Migas Ungkap Alasannya
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar