SuaraJabar.id - BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas jaminan yang didapatkan karyawan suatu perusahaan. Anda yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, bisa menonaktigkan. Berikut cara nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan BPJS ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15.
Dijelaskan bahwa pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan dalam BPJS. Jika resign dari suatu pekerjaan karyawan harus menghentikan atau menonaktifkan BPJS.
Pemberhentian disebabkan karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan meninggal dunia. BPJS diberhentikan untuk menghindari adanya denda, sebab tak lagi membayar iuran.
Baca Juga: JKN-KIS Jamin Layanan Kesehatan Tanpa Batas Usia
Ada 3 kelas BPJS, golongan 1 membayar Rp 150 ribu, golongan 2 membayar Rp 100 ribu, dan golongan 3 membayar Rp 35 ribu. Selanjutnya cara menonaktifkan BPJS dapat dilakukan secara langsung atau lewat kantor dan online. Bagaimana cara menonaktifkan BPJS secara langsung?
Simak infomasi berikut.
Cara menonaktifkan BPJS lewat kantor BPJS
Menonaktifkan BPJS bisa dilakukan apabila karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK, dan meninggal dunia. Bila mengalami keadaan di atas, sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menunggak biaya iuran.
- Siapkan berkas berupa BPJS yang akan dinonaktifkan, fotocopy KK (Kartu Kelurga), fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotocopy surat kematian, dan bukti pembayaran terakhir iuran BPJS terakhir.
- Datang ke Kantor BPJS terdekat, sampaikan maksud pada petugas serta menyerahkan berkas yang telah disiapkan.
- Tunggu petugas menonaktifkan BPJS atau mengalihkan nama BPJS.
Itulah cara menonaktifkan BPJS lewat kantor. Di balik tindakan menonaktifkan BPJS ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, bagi warga negara yang tidak memiliki BPJS akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik.
Baca Juga: Jika Tak Punya JKN-KIS, Setiaji: Akan Sangat Merepotkan
Pembatasan berupa dalam proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan), dan Paspor.
Berita Terkait
-
Menkomdigi Restui Merger XLSmart, Wajibkan Bangun 8.000 BTS dan Tak Ada PHK
-
XLSmart Akan Bangun 8.000 BTS, Pastikan Tak Ada PHK usai Merger XL-Smartfren
-
Badai PHK Mengintai: 1,2 Juta Pekerja RI di Ujung Tanduk Perang Tarif AS-China!
-
General Motors PHK 500 Karyawan, Paling Banyak di Wilayah Ini
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang