SuaraJabar.id - BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas jaminan yang didapatkan karyawan suatu perusahaan. Anda yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, bisa menonaktigkan. Berikut cara nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan BPJS ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15.
Dijelaskan bahwa pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan dalam BPJS. Jika resign dari suatu pekerjaan karyawan harus menghentikan atau menonaktifkan BPJS.
Pemberhentian disebabkan karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan meninggal dunia. BPJS diberhentikan untuk menghindari adanya denda, sebab tak lagi membayar iuran.
Baca Juga: JKN-KIS Jamin Layanan Kesehatan Tanpa Batas Usia
Ada 3 kelas BPJS, golongan 1 membayar Rp 150 ribu, golongan 2 membayar Rp 100 ribu, dan golongan 3 membayar Rp 35 ribu. Selanjutnya cara menonaktifkan BPJS dapat dilakukan secara langsung atau lewat kantor dan online. Bagaimana cara menonaktifkan BPJS secara langsung?
Simak infomasi berikut.
Cara menonaktifkan BPJS lewat kantor BPJS
Menonaktifkan BPJS bisa dilakukan apabila karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK, dan meninggal dunia. Bila mengalami keadaan di atas, sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menunggak biaya iuran.
- Siapkan berkas berupa BPJS yang akan dinonaktifkan, fotocopy KK (Kartu Kelurga), fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotocopy surat kematian, dan bukti pembayaran terakhir iuran BPJS terakhir.
- Datang ke Kantor BPJS terdekat, sampaikan maksud pada petugas serta menyerahkan berkas yang telah disiapkan.
- Tunggu petugas menonaktifkan BPJS atau mengalihkan nama BPJS.
Itulah cara menonaktifkan BPJS lewat kantor. Di balik tindakan menonaktifkan BPJS ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, bagi warga negara yang tidak memiliki BPJS akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik.
Baca Juga: Jika Tak Punya JKN-KIS, Setiaji: Akan Sangat Merepotkan
Pembatasan berupa dalam proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan), dan Paspor.
Selain itu bagi yang tidak memiliki BPJS harus membayar biaya perawatan secara pribadi, tidal mendapatkan layanan fasilitas kesehatan kelas 1 dan lanjutan, serta manfaat lain yang diterima peserta BPJS.
Demikian ulasan informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Beserta konsekuensi yang akan diterima bila tidak memiliki BPJS. Semoga bermanfaat dan membantu dalam mengurus BPJS kalian.
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Hapus Kuota Impor, Ekonom Ingatkan Dampak yang Menakutkan
-
Trump Bikin Panas! Prabowo Siapkan Satgas Antisipasi Gelombang PHK di Indonesia
-
Pabrikan Otomotif Mulai Lakukan PHK Massal Dampak Kebijakan Tarif Impor Amerika
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H