
SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Purwakarta baru mengeksekusi terpidana kasus Mamin Gate yakni pemilik Yulia Catering pada 2 Desember 2021 kemarin. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus mamin gate di Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada 2011 lalu.
Kejari Purwakatra melakukan eksekusi pemilik Yulia Catering berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.
"Benar, hari ini kita melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi," kata Onneri, Kepala Kejari Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza belum lama ini.
Baca Juga: Mahkamah Agung Terbitkan SE Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun tersebut diduga Pengadilan Negeri 1B Purwakarta abai terhadap putusan lembaga hukum tertinggi negara tersebut.
Hingga kini, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta belum bisa menjelaskan penyebab tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun ITU.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol mengungkapkan sehubungan Ketua PN Purwakarta yang baru masih baru menjabat, secara manajemen administrasi PN Purwakarta tengah melakukan pembenahan.
"Berkaitan dengan tertundanya eksekusi surat putusan MA tersebut, kita masih melakukan penelusuran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kami bersama pimpinan sedang melakukan pembenahan administrasi. Untuk penyebab kenapa eksekusi itu bisa tertunda, nanti akan kami informasikan berikutnya,” kata Paisol di PN Purwakarta Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Senin (06/12/2021).
Sementara itu, Pakar Hukum Suparji Ahmad, Dosen Universitas Al-Azhar menilai kasus yang dieksekusi 10 tahun kemudian setelah putusan Mahkamah Agung (MA) RI perlu perhatian serius karena tidak wajar.
Baca Juga: Ditanya Soal Cuci Otak, Begini Jawaban Orang Tua Santri yang Kabur dari Pesantren Al Azhar
"Ya itu tidak wajar. Setelah nerima putusan, pihak kejaksaan harus langsung melakukan eksekusi," ujar Suparji.
Atas hal itu, Suparji menilai perlu adanya pengawas di internal lembaga masing-masing untuk melakukan penyelidikan. Kenapa hal itu bisa terjadi.
“Ketidakwajaran ini perlu diurai, sehingga perlu adanya penyelidikan secara internal. Bila kejaksaan kan ada Jamwas, kemudian bila pengadilan ada MA. Sebagai pengawasnya,” beber Suparji, mengakhiri pembicaraan.
Berita Terkait
-
Rotasi Ratusan Hakim dan Pimpinan PN, MA: Kita Isi Jakarta dengan Hakim yang Lebih Tahan Godaan
-
Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan
-
Usai Skandal Suap Terungkap, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan
-
Rayakan Hari Kartini, SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar Parade dan Fashion Show
-
PCO Digugat ke MA, Istana Klaim Tidak Ada Tumpang Tindih Tugas
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Malam Ini Banjir Cuan! Klik Link DANA Kaget, Saldo Gratis Langsung Cair
-
Misteri Keracunan Massal di Cianjur Terkuak? Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Program MBG
-
Dividen Final Saham BBRI Rp31,4 Triliun: BRI Komitmen Berikan Nilai Tambah Kepada Pemegang Saham
-
Konsep Prasmanan, Waroeng Tani Raup Omzet Rp500 Juta Berkat Dukungan BRI
-
Dorong Pendidikan Santri, Bank Mandiri Perkuat Fasilitas Ponpes Al-Inaaroh Al-Hikam di Cirebon