Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 08 Desember 2021 | 21:16 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya membeberkan barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh eks kades Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). [HR Online]

SuaraJabar.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya diciduk petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (8/12/2021).

Mantan kades berinisial AR (56) itu diamankan karena diduga diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2019.

“Pelaku AR diduga korupsi saat mengelola dana desa tahun anggaran 2019,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo.

Lebih lanjut AKP Dian menuturkan, eks Kades Cibalanarik ini menggunakan sebagian uang dana desa tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Mantan Kades di Lingga Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp692 Juta

Bahkan, terduga memakai uang tersebut untuk kepentingannya.

“Tidak menggunakan uang Dana Desa itu, untuk pembangunan kepentingan warganya,” tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, AR melakukan perbuatan melanggar hukum, karena aliran dananya untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus korupsi ini, eks Kades Cibalanarik ini terkena Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Ajak Semua Bersatu Bangun Budaya Anti Korupsi

Load More