SuaraJabar.id - Bagaimana syarat bikin SKCK? SKCK ini bisa untuk digunakan untuk melamar kerja. Pada umumnya, mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah syarat yang harus disiapkan.
Meski demikian, ada kelengkapan yang tidak harus dipenuhi. Perlu diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian tersebut.
Sering kali, SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga dalam proses membuatnya harus menuju ke kantor kepolisian setempat. SKCK ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebuah pekerjaan.
Untuk mendapatkan surat penting ini sebenranya sangat mudah untuk dilakukan, namun ada juga yang masih belum tahu bagaimana syarat bikin SKCK ini.
Lalu, bagaimana cara mengurus SKCK? Simak penjelasan tentang syarat bikin SKCK beserta Pengertiannya.
Syarat bikin SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, Anda harus meminta kepada RT setempat terlebih dahulu agar dibuatkan surat pengantar kepada Ketua RW.
Dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online Terbaru 2021
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, syarat bikin SKCK untuk warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara asing (WNA) berbeda.
- Siapkan Fotokoip KTP elektronik
- Surat ijin mengemudi (SIM)
- Surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisi pihak pemohon
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Kartu tanda sidik jari yang bisa dibuat di Polres terdekat
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
- Pembuatan SKCK untuk WNA atau Warga Negara Asing menggunakan sistem online
- Pada laman pembuatan SKCK online milik Polri berikut syarat yang dibutuhkan diantaranya
- Surat permohonan dari sponsor
- Perusahaan atau lembaga lain yang mempekerjakan
- Menggunakan atau bertanggungjawab terhadap WNA tersebut
- Kemudian fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap
- Fotokopi IMTAdai Kemenaker RI
- Fotokopi surat tanda melapor atau STN dari kepolisian
- Pas foto format ukuran 4x6 sentimeter
- Berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar
- Apabila pemohon mengenakan hijab maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.
3. Pengertian SKCK
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau warga Negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pihak bersangkutan.
Untuk diketahui, SKCK ini juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, apabila lebih dari waktu tersebut, maka SKCK secara otomatis akan mati dan harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.
Berita Terkait
-
Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Sikapi Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Menko Yusril Minta Polda Jabar Gencarkan Patroli
-
Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi