SuaraJabar.id - Bagaimana syarat bikin SKCK? SKCK ini bisa untuk digunakan untuk melamar kerja. Pada umumnya, mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah syarat yang harus disiapkan.
Meski demikian, ada kelengkapan yang tidak harus dipenuhi. Perlu diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian tersebut.
Sering kali, SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga dalam proses membuatnya harus menuju ke kantor kepolisian setempat. SKCK ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebuah pekerjaan.
Untuk mendapatkan surat penting ini sebenranya sangat mudah untuk dilakukan, namun ada juga yang masih belum tahu bagaimana syarat bikin SKCK ini.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online Terbaru 2021
Lalu, bagaimana cara mengurus SKCK? Simak penjelasan tentang syarat bikin SKCK beserta Pengertiannya.
Syarat bikin SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, Anda harus meminta kepada RT setempat terlebih dahulu agar dibuatkan surat pengantar kepada Ketua RW.
Dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Ada Layanan SKCK Delivery di Polda Banten, Begini Cara Mengajukannya
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, syarat bikin SKCK untuk warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara asing (WNA) berbeda.
- Siapkan Fotokoip KTP elektronik
- Surat ijin mengemudi (SIM)
- Surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisi pihak pemohon
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Kartu tanda sidik jari yang bisa dibuat di Polres terdekat
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
- Pembuatan SKCK untuk WNA atau Warga Negara Asing menggunakan sistem online
- Pada laman pembuatan SKCK online milik Polri berikut syarat yang dibutuhkan diantaranya
- Surat permohonan dari sponsor
- Perusahaan atau lembaga lain yang mempekerjakan
- Menggunakan atau bertanggungjawab terhadap WNA tersebut
- Kemudian fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap
- Fotokopi IMTAdai Kemenaker RI
- Fotokopi surat tanda melapor atau STN dari kepolisian
- Pas foto format ukuran 4x6 sentimeter
- Berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar
- Apabila pemohon mengenakan hijab maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.
3. Pengertian SKCK
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau warga Negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pihak bersangkutan.
Untuk diketahui, SKCK ini juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, apabila lebih dari waktu tersebut, maka SKCK secara otomatis akan mati dan harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.
Sekian penjelasan tentang syarat bikin SKCK beserta pengertiannya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024