SuaraJabar.id - Bagaimana syarat bikin SKCK? SKCK ini bisa untuk digunakan untuk melamar kerja. Pada umumnya, mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah syarat yang harus disiapkan.
Meski demikian, ada kelengkapan yang tidak harus dipenuhi. Perlu diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian tersebut.
Sering kali, SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga dalam proses membuatnya harus menuju ke kantor kepolisian setempat. SKCK ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebuah pekerjaan.
Untuk mendapatkan surat penting ini sebenranya sangat mudah untuk dilakukan, namun ada juga yang masih belum tahu bagaimana syarat bikin SKCK ini.
Lalu, bagaimana cara mengurus SKCK? Simak penjelasan tentang syarat bikin SKCK beserta Pengertiannya.
Syarat bikin SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, Anda harus meminta kepada RT setempat terlebih dahulu agar dibuatkan surat pengantar kepada Ketua RW.
Dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online Terbaru 2021
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, syarat bikin SKCK untuk warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara asing (WNA) berbeda.
- Siapkan Fotokoip KTP elektronik
- Surat ijin mengemudi (SIM)
- Surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisi pihak pemohon
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Kartu tanda sidik jari yang bisa dibuat di Polres terdekat
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
- Pembuatan SKCK untuk WNA atau Warga Negara Asing menggunakan sistem online
- Pada laman pembuatan SKCK online milik Polri berikut syarat yang dibutuhkan diantaranya
- Surat permohonan dari sponsor
- Perusahaan atau lembaga lain yang mempekerjakan
- Menggunakan atau bertanggungjawab terhadap WNA tersebut
- Kemudian fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap
- Fotokopi IMTAdai Kemenaker RI
- Fotokopi surat tanda melapor atau STN dari kepolisian
- Pas foto format ukuran 4x6 sentimeter
- Berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar
- Apabila pemohon mengenakan hijab maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.
3. Pengertian SKCK
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau warga Negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pihak bersangkutan.
Untuk diketahui, SKCK ini juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, apabila lebih dari waktu tersebut, maka SKCK secara otomatis akan mati dan harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.
Berita Terkait
-
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
-
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang