SuaraJabar.id - Syarat Buat SKCK bagaimana sih? Seringkali, SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga dalam proses membuatnya harus menuju ke kantor kepolisian setempat.
SKCK ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebuah pekerjaan. Untuk mendapatkan surat penting ini sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan, namun ada juga yang masih belum tahu bagaimana syarat buat SKCK ini.
Meski demikian, ada kelengkapan yang tidak harus dipenuhi. Perlu diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian tersebut.
Pada umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah syarat yang harus disiapkan.
Lalu, apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat buat SKCK? Berikut penjelasan tentang syarat buat SKCK yang harus dipahami.
1. Pengertian SKCK
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau warga Negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pihak bersangkutan.
Untuk diketahui, SKCK ini juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, apabila lebih dari waktu tersebut, maka SKCK secara otomatis akan mati dan harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.
2. Surat Pengantar
Baca Juga: Buat Lamaran Kerja, Ini Syarat Bikin SKCK Terbaru 2021 untuk WNI dan WNA
Syarat bikin SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, anda harus meminta kepada RT setempat terlebih dahulu agar dibuatkan surat pengantar kepada Ketua RW. Dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
3. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNI
Siapkan Fotokopi KTP elektronik, surat ijin mengemudi (SIM), Surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisi pihak pemohon, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, Kartu tanda sidik jari yang bisa dibuat di Polres terdekat, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
4. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNA
Pembuatan SKCK untuk WNA atau Warga Negara Asing menggunakan sistem online. Pada laman pembuatan SKCK online milik Polri berikut syarat yang dibutuhkan diantaranya, surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga lain yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggungjawab terhadap WNA tersebut.
Kemudian fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI, fotokopi Paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap, fotokopi IMTAdai Kemenaker RI, fotokopi surat tanda melapor atau STN dari kepolisian, Pas foto format ukuran 4x6 sentimeter, berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar. Apabila pemohon mengenakan hijab, maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.
Berita Terkait
-
Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring
-
Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri
-
BRI: Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 9,98%, Industri Tetap Solid