SuaraJabar.id - Syarat Buat SKCK bagaimana sih? Seringkali, SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga dalam proses membuatnya harus menuju ke kantor kepolisian setempat.
SKCK ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebuah pekerjaan. Untuk mendapatkan surat penting ini sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan, namun ada juga yang masih belum tahu bagaimana syarat buat SKCK ini.
Meski demikian, ada kelengkapan yang tidak harus dipenuhi. Perlu diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian tersebut.
Pada umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah syarat yang harus disiapkan.
Baca Juga: Buat Lamaran Kerja, Ini Syarat Bikin SKCK Terbaru 2021 untuk WNI dan WNA
Lalu, apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat buat SKCK? Berikut penjelasan tentang syarat buat SKCK yang harus dipahami.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau warga Negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pihak bersangkutan.
Untuk diketahui, SKCK ini juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, apabila lebih dari waktu tersebut, maka SKCK secara otomatis akan mati dan harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.
2. Surat Pengantar
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online Terbaru 2021
Syarat bikin SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, anda harus meminta kepada RT setempat terlebih dahulu agar dibuatkan surat pengantar kepada Ketua RW. Dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
3. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNI
Siapkan Fotokopi KTP elektronik, surat ijin mengemudi (SIM), Surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisi pihak pemohon, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, Kartu tanda sidik jari yang bisa dibuat di Polres terdekat, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
4. Syarat Pembuatan SKCK Untuk WNA
Pembuatan SKCK untuk WNA atau Warga Negara Asing menggunakan sistem online. Pada laman pembuatan SKCK online milik Polri berikut syarat yang dibutuhkan diantaranya, surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga lain yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggungjawab terhadap WNA tersebut.
Kemudian fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI, fotokopi Paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap, fotokopi IMTAdai Kemenaker RI, fotokopi surat tanda melapor atau STN dari kepolisian, Pas foto format ukuran 4x6 sentimeter, berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar. Apabila pemohon mengenakan hijab, maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
-
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu