SuaraJabar.id - Apakah ada Syarat wajib Haji? Haji merupakan bagian rukun Islam, yaitu yang kelima. Haji diwajibkan atas muslim yang sudah mampu secara finansial.
Bagi umat muslim, haji merupakan sebuah impian dan mereka sebisa mungkin mengusahakan agar bisa berkunjung ke Tanah Suci Mekah. Sebagai muslim yang taat tentunya ingin mengerjakan semua lima rukun Islam, syahadat, shalat, zakat, puasa dan pergi haji.
Untuk diketahui, haji dan umrah sangatlah berbeda. Haji dilakukan pada musim haji atau pada bulan Dzulhijjah serta terdapat rukun wukuf di Arafah. Haji wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup, serta dilakukan di musim haji saja, sedangkan umrah bisa dilakukan berkali-kali tanpa ada waktu khusus. Itulah yang membedakan haji dan umrah.
Namun, saat memutuskan untuk berangkat ibadah haji, alangkah lebih baiknya pastikan terlebih dahulu, bahwa diri Anda telah terproteksi asuransi syariah yang memberikan pertanggungan apabila terjadi resiko kesehatan selama beribadah haji.
Apa saja syarat wajib haji? Bagi muslim yang sudah memenuhi syarat seperti dibawah ini, dikategorikan telah memiliki kewajiban untuk berhaji.
1. Beragama Islam
Syarat wajib haji yang utama adalah beragama Islam. Pasalnya, hanya muslim yang boleh menginjakan kaki di Tanah Haram. Haji pun merupakan tuntutnan agama Islam saja, bukan menjadi rukun apalagi aturan agama lainnya.
2. Baligh
Orang yang wajib berhaji adalah orang yang sudah baligh atau belum dewasa, maka hajinya tetap dianggap sah, tetapi tidak memenuhi syarat wajib haji.
Baca Juga: Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
3. Memiliki Akal Sehat
Orang yang hilang ingatan, gila atau tidak waras, tidak diwajibkan untuk berhaji. Hanya orang-orang yang memiliki akal sehat saja yang layak memenuhi syarat wajib haji.
4. Bukan Budak
Meskipun pada saat ini sudah tidak ada perbudakan, haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragam Islam sekalipun.
5. Mampu Secara Fisik dan Finansial
Syarat wajib haji yang paling mendapat perhatian sebagai warga Indonesia adalah mampu secara fisik dan financial.
Berita Terkait
-
Arafah Rianti Ngadu Laporan Ditolak, Deddy Corbuzier: Eh Polisi Depok!
-
Sebelum Polisi, Arafah Rianti Juga Pernah Bikin Sewot Tetangga Gara-Gara Parkir Mobil
-
Ini Beda Versi Polisi dan Arafah Rianti Soal Kasus Maling Motor di Rental PS, Siapa yang Bohong?
-
Sebar Data Medis Dara Arafah, Karyawan Vendor Asuransi Allianz Kena Sanksi Bebas Tugas
-
Bela Diri, Polisi Bantah Pengakuan Arafah Rianti Bebaskan Maling yang Ditangkap Warga
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau