SuaraJabar.id - Syarat perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi membutuhkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan alur yang harus dilalui. Berikut ulasan lengkapnya.
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. Sebab, apabila tidak membawa dokumen ini, dan ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan, maka pengemudi akan dikenakan sanksi.
Surat Izin Mengemudi ini memiliki masa berlaku, yakni selama 5 tahun. Dan pemilik SIM diwajibkan memperpanjang masa berlaku SIM minimal 1 hari sebelum batas waktu yang berlaku.
Melansir dari laman resmi humas.polri.go.id, adapun syarat perpanjangan SIM melalui offline atau online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Menggunakan Fasilitas Primary Care BPJS
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM asli dan Foto Kopi SIM yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Foto Kopi E-KTP sebanyak 2 lembar
- KTP asli WNA (khusus warga negara asing), KITAP / KITAS, Paspor, Visa dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia, foto kopi sebanyak 2 lembar
- Surat keteragan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat keterangan lulus uji simulator / sertifikat pengemudi khusus perpanjangan SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum
Alur saat perpanjangan secara offline adalah:
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi data
- Setelah itu membayar biaya perpanjangan di loket yang sudah ditentukan
- Foto diri untuk identitas SIM
- Cetak atau produksi SIM
Sementara untuk alur perpanjangan secara online adalah:
- Pemohonon membuka laman perpanjang sim online dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi digital Korlantas Polri
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP
- Lakukan registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan selfie untuk verifikasi
- Lalu pemohon melengkapi syarat yang sudah ditentukan
- Lakukan pembayaran
- Proses pembuatan SIM akan dilakukan
- Setelah selesai SIM akan dikirim ke alamat pemohon
- Setelah diterima, maka pemohon diwajibkan untuk konfirmasi bahwa SIM telah di terima pada aplikasi.
Untuk diketahui, menurut PP no 60 tahun 2016, adapun biaya perpanjangan SIM adalah SIM A sebesar Rp80.000, SIM B1 sebesar Rp80.000, SIM B2 sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, SIM D sebesar Rp30.000, dan SIM Internasional sebesar Rp225.000.
Demikianlah syarat perpanjang SIM yang sudah diatur oleh Satlantas Polri. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: Viral Perbedaan Ujian Praktik SIM C Indonesia Vs Taiwan, Sindiran Warganet Nyelekit
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Kunjungan Kerja ke Kalsel, Legislator PKS Usul SIM dan SKCK Dibuka Sabtu-Minggu
-
Cara UNREG Kartu yang Tidak Terpakai untuk Semua Provider, Terupdate 2025
-
Penerapan Tilang Sistem Poin: Solusi Bijak atau Polemik Baru?
-
Sisi Gelap Pengganti Shin Tae-yong: Mabuk saat Kendarai Mobil hingga SIM Dicabut
-
Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi