SuaraJabar.id - Syarat perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi membutuhkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan alur yang harus dilalui. Berikut ulasan lengkapnya.
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. Sebab, apabila tidak membawa dokumen ini, dan ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan, maka pengemudi akan dikenakan sanksi.
Surat Izin Mengemudi ini memiliki masa berlaku, yakni selama 5 tahun. Dan pemilik SIM diwajibkan memperpanjang masa berlaku SIM minimal 1 hari sebelum batas waktu yang berlaku.
Melansir dari laman resmi humas.polri.go.id, adapun syarat perpanjangan SIM melalui offline atau online adalah sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM asli dan Foto Kopi SIM yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Foto Kopi E-KTP sebanyak 2 lembar
- KTP asli WNA (khusus warga negara asing), KITAP / KITAS, Paspor, Visa dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia, foto kopi sebanyak 2 lembar
- Surat keteragan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat keterangan lulus uji simulator / sertifikat pengemudi khusus perpanjangan SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum
Alur saat perpanjangan secara offline adalah:
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi data
- Setelah itu membayar biaya perpanjangan di loket yang sudah ditentukan
- Foto diri untuk identitas SIM
- Cetak atau produksi SIM
Sementara untuk alur perpanjangan secara online adalah:
- Pemohonon membuka laman perpanjang sim online dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi digital Korlantas Polri
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP
- Lakukan registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan selfie untuk verifikasi
- Lalu pemohon melengkapi syarat yang sudah ditentukan
- Lakukan pembayaran
- Proses pembuatan SIM akan dilakukan
- Setelah selesai SIM akan dikirim ke alamat pemohon
- Setelah diterima, maka pemohon diwajibkan untuk konfirmasi bahwa SIM telah di terima pada aplikasi.
Untuk diketahui, menurut PP no 60 tahun 2016, adapun biaya perpanjangan SIM adalah SIM A sebesar Rp80.000, SIM B1 sebesar Rp80.000, SIM B2 sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, SIM D sebesar Rp30.000, dan SIM Internasional sebesar Rp225.000.
Demikianlah syarat perpanjang SIM yang sudah diatur oleh Satlantas Polri. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: Cara Menggunakan Fasilitas Primary Care BPJS
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba