SuaraJabar.id - Syarat perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi membutuhkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan alur yang harus dilalui. Berikut ulasan lengkapnya.
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. Sebab, apabila tidak membawa dokumen ini, dan ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan, maka pengemudi akan dikenakan sanksi.
Surat Izin Mengemudi ini memiliki masa berlaku, yakni selama 5 tahun. Dan pemilik SIM diwajibkan memperpanjang masa berlaku SIM minimal 1 hari sebelum batas waktu yang berlaku.
Melansir dari laman resmi humas.polri.go.id, adapun syarat perpanjangan SIM melalui offline atau online adalah sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM asli dan Foto Kopi SIM yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Foto Kopi E-KTP sebanyak 2 lembar
- KTP asli WNA (khusus warga negara asing), KITAP / KITAS, Paspor, Visa dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia, foto kopi sebanyak 2 lembar
- Surat keteragan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat keterangan lulus uji simulator / sertifikat pengemudi khusus perpanjangan SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum
Alur saat perpanjangan secara offline adalah:
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi data
- Setelah itu membayar biaya perpanjangan di loket yang sudah ditentukan
- Foto diri untuk identitas SIM
- Cetak atau produksi SIM
Sementara untuk alur perpanjangan secara online adalah:
- Pemohonon membuka laman perpanjang sim online dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi digital Korlantas Polri
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP
- Lakukan registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan selfie untuk verifikasi
- Lalu pemohon melengkapi syarat yang sudah ditentukan
- Lakukan pembayaran
- Proses pembuatan SIM akan dilakukan
- Setelah selesai SIM akan dikirim ke alamat pemohon
- Setelah diterima, maka pemohon diwajibkan untuk konfirmasi bahwa SIM telah di terima pada aplikasi.
Untuk diketahui, menurut PP no 60 tahun 2016, adapun biaya perpanjangan SIM adalah SIM A sebesar Rp80.000, SIM B1 sebesar Rp80.000, SIM B2 sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, SIM D sebesar Rp30.000, dan SIM Internasional sebesar Rp225.000.
Demikianlah syarat perpanjang SIM yang sudah diatur oleh Satlantas Polri. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: Cara Menggunakan Fasilitas Primary Care BPJS
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Tanpa Beban, Potret Pj Kades di Bekasi Tersenyum Saat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar
-
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
-
Skandal Korupsi Migas Jabar: Pemprov Jabar Diperiksa, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan?
-
5 Fakta Panas Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dari Tes DNA Hingga Tuntutan Ulang
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Samar'? Lisa Mariana Gemparkan Publik dengan Permintaan Ini