SuaraJabar.id - Syarat perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi membutuhkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan alur yang harus dilalui. Berikut ulasan lengkapnya.
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. Sebab, apabila tidak membawa dokumen ini, dan ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan, maka pengemudi akan dikenakan sanksi.
Surat Izin Mengemudi ini memiliki masa berlaku, yakni selama 5 tahun. Dan pemilik SIM diwajibkan memperpanjang masa berlaku SIM minimal 1 hari sebelum batas waktu yang berlaku.
Melansir dari laman resmi humas.polri.go.id, adapun syarat perpanjangan SIM melalui offline atau online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Menggunakan Fasilitas Primary Care BPJS
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM asli dan Foto Kopi SIM yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Foto Kopi E-KTP sebanyak 2 lembar
- KTP asli WNA (khusus warga negara asing), KITAP / KITAS, Paspor, Visa dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia, foto kopi sebanyak 2 lembar
- Surat keteragan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat keterangan lulus uji simulator / sertifikat pengemudi khusus perpanjangan SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum
Alur saat perpanjangan secara offline adalah:
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi data
- Setelah itu membayar biaya perpanjangan di loket yang sudah ditentukan
- Foto diri untuk identitas SIM
- Cetak atau produksi SIM
Sementara untuk alur perpanjangan secara online adalah:
- Pemohonon membuka laman perpanjang sim online dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi digital Korlantas Polri
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP
- Lakukan registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan selfie untuk verifikasi
- Lalu pemohon melengkapi syarat yang sudah ditentukan
- Lakukan pembayaran
- Proses pembuatan SIM akan dilakukan
- Setelah selesai SIM akan dikirim ke alamat pemohon
- Setelah diterima, maka pemohon diwajibkan untuk konfirmasi bahwa SIM telah di terima pada aplikasi.
Untuk diketahui, menurut PP no 60 tahun 2016, adapun biaya perpanjangan SIM adalah SIM A sebesar Rp80.000, SIM B1 sebesar Rp80.000, SIM B2 sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, SIM D sebesar Rp30.000, dan SIM Internasional sebesar Rp225.000.
Demikianlah syarat perpanjang SIM yang sudah diatur oleh Satlantas Polri. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: Viral Perbedaan Ujian Praktik SIM C Indonesia Vs Taiwan, Sindiran Warganet Nyelekit
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Komdigi Libatkan Dukcapil-BSSN untuk Registrasi eSIM Pakai Data Biometrik
-
Antara Ambisi Digital dan Realita: Mengkritisi Wacana Migrasi ke e-SIM
-
Registrasi eSIM Tak Cuma Pakai NIK, Tambah Sensor Wajah dan Sidik Jari
-
Penjelasan Ahli soal Apa Itu eSIM serta Keunggulan dan Kelebihan dari SIM Fisik Biasa
-
Menkomdigi Minta Masyarakat Beralih ke eSIM, Diklaim Lebih Aman dari Kartu SIM Fisik
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura