SuaraJabar.id - Syarat perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi membutuhkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan alur yang harus dilalui. Berikut ulasan lengkapnya.
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. Sebab, apabila tidak membawa dokumen ini, dan ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan, maka pengemudi akan dikenakan sanksi.
Surat Izin Mengemudi ini memiliki masa berlaku, yakni selama 5 tahun. Dan pemilik SIM diwajibkan memperpanjang masa berlaku SIM minimal 1 hari sebelum batas waktu yang berlaku.
Melansir dari laman resmi humas.polri.go.id, adapun syarat perpanjangan SIM melalui offline atau online adalah sebagai berikut:
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM asli dan Foto Kopi SIM yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Foto Kopi E-KTP sebanyak 2 lembar
- KTP asli WNA (khusus warga negara asing), KITAP / KITAS, Paspor, Visa dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia, foto kopi sebanyak 2 lembar
- Surat keteragan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat keterangan lulus uji simulator / sertifikat pengemudi khusus perpanjangan SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum
Alur saat perpanjangan secara offline adalah:
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi data
- Setelah itu membayar biaya perpanjangan di loket yang sudah ditentukan
- Foto diri untuk identitas SIM
- Cetak atau produksi SIM
Sementara untuk alur perpanjangan secara online adalah:
- Pemohonon membuka laman perpanjang sim online dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi digital Korlantas Polri
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP
- Lakukan registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan selfie untuk verifikasi
- Lalu pemohon melengkapi syarat yang sudah ditentukan
- Lakukan pembayaran
- Proses pembuatan SIM akan dilakukan
- Setelah selesai SIM akan dikirim ke alamat pemohon
- Setelah diterima, maka pemohon diwajibkan untuk konfirmasi bahwa SIM telah di terima pada aplikasi.
Untuk diketahui, menurut PP no 60 tahun 2016, adapun biaya perpanjangan SIM adalah SIM A sebesar Rp80.000, SIM B1 sebesar Rp80.000, SIM B2 sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, SIM D sebesar Rp30.000, dan SIM Internasional sebesar Rp225.000.
Demikianlah syarat perpanjang SIM yang sudah diatur oleh Satlantas Polri. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: Cara Menggunakan Fasilitas Primary Care BPJS
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur