SuaraJabar.id - Menggelar pernikahan secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat. Kondisi pandemi Covid-19 yang tak memungkinkan mengundang banyak orang membuat nikah di KUA semakin mendapat tempat di kalangan masyarakat.
Selain aman dari segi kesehatan, nikah di KUA juga lebih terjangkau. Sehingga, kita bisa menyimpan dana kita untuk rencana keluarga di masa depan.
Calon pengantin bisa mendatangi KUA Kecamatan dengan membawa beberapa syarat berikut:
1. Surat keterangan mengenai orang tua (model N4)
2. Surat persetujuan mempelai (model N3)
3. Surat keterangan asal-usul (model N2)
4. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
5. Surat keterangan kehendak nikah (model N7) surat ini bisa diwakilkan oleh wali jika calon pengantin berhalangan.
6. Kartu imunisasi, bukti sudah melakukan imunisasi TT1 calon pengantin wanita, dan imunisasi TT 2 dari puskesmas sebagai salah satu Syarat nikah di KUA.
Baca Juga: Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng
7. Biaya untuk pencatatan nikah sekitar Rp30.000
8. Surat izin dari pengadilan jika tidak ada surat izin dari orang tua.
9. Pas foto sebanyak 3 lembar ukuran 3 x 2
10. Jika calon suami kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun maka perlu surat dispensasi dari pengadilan.
11. Jika termasuk anggota polisi atau TNI membutuhkan surat izin dari atasan.
12. Surat izin dari pengadilan jika ingin beristri lebih dari 1 orang
13. Surat keterangan kematian istri atau suami yang ditandatangani Lurah sebagai dasar pengisian model N6 jika janda atau duda.
14. Akta cerai jika sebelumnya sudah pernah menikah namun bercerai.
Jika syarat nikah di KUA tersebut sudah dipenuhi, maka Anda bisa melakukan cara nikah di KUA. Namun ada juga beberapa kelengkapan dokumen lainnya sebagai kelengkapan dokumen.
Prosedur untuk Calon Suami
1. Calon suami perlu mendapatkan surat pengantar dari RT-RW. Kemudian bawa ke kelurahan agar bisa mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.
2. Jika calon istri tinggal di kecamatan yang berbeda, perlu surat pengantar dari KUA. Namun jika dalam satu kecamatan yang sama maka semua berkas diserahkan pada calon istri.
3. Syarat nikah di KUA agar bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan adalah dengan membawa beberapa berkas seperti:
- FC KTP
- Akta kelahiran dan KK
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar untuk calon istri dari luar daerah
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri yang satu daerah
Prosedur untuk Calon Istri
1. Membikin surat pengantar RT-RW dan membawanya ke kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.
2. Mendaftarkan nikah ke KUA dan melakukan pemeriksaan administrasi didampingi oleh wali dan calon suami.
3. Sebelum melaksanakan nikah di KUA, calon istri dan calon suami akan mendapatkan nasihat perkawinan dari BP4.
Mengurus Persyaratan Secara Online
Sekarang mengurus syarat nikah juga bisa melalui online lho! Melansir laman resmi Kementerian Agama, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan sebagai persyaratan nikah di KUA secara online, di antaranya:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan atau Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati)
- Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, dan izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 (5 lembar)
- Pasfoto ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Jika dokumen persyaratan nikah di KUA tersebut sudah siap, langkah selanjutnya adalah mendaftar secara online di laman resmi simkah.kemenag.go.id. Berikut ini cara daftar nikah online sesuai langkah-langkah dari Kemenag:
1. Akses laman resmi simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih KUA tempat pelaksanaan pernikahan dengan mengisi data berikut ini:
- Provinsi
- Kabupaten atau Kota
- Kecamatan
- Nikah di
- Tanggal akad nikah
- Waktu akad nikah
4. Setelah jadwal tersedia, Sahabat akan diarahkan ke tahap selanjutnya. Klik pilihan “lanjut”
5. Isi form pendaftaran nikah
6. Setelah semua data dan dokumen persyaratan nikah di KUA diunggah, cetak bukti pendaftaran
7. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap persyaratan nikah di KUA untuk diverifikasi.
Demikian tahapan dan syarat nikah di KUA secara offline maupun online. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk para calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Ify Alyssa Rilis Lagu 'Terima Kasih' saat Gerald Situmorang Umumkan Menikah dengan Ayushita
-
Profil Gerald Situmorang, Bassist Barasuara yang Nikahi Ayushita
-
Gerald Situmorang dan Ayushita Diam-Diam Sudah Menikah Sebulan
-
Bibit Unggul! Pesona Baby Kaia Anak Steffi Zamora, Mata Cantiknya Curi Perhatian
-
Resmi Menikah, Reza SMASH Gelar Akad di KUA dan Pamer Foto Anti-Mainstream
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
300 KK Terdampak Luapan Sungai Citalahab, Bupati Ciamis Desak Perbaikan DAS Cepat
-
Hilal Tidak Terlihat di Jawa Barat, Puasa 1 Ramadan 1447 H Hari Kamis?
-
Jalur Wisata Curug Cibeureum TNGGP Ditutup Sementara Akibat Longsor, Wisatawan Diminta Bersabar
-
BRI Group Raih 4 Penghargaan Bergengsi Asia, Bukti Komitmen Pendanaan Berkelanjutan
-
BRI Perluas Desa BRILiaN 2026, Incar Ribuan Peserta