SuaraJabar.id - Menggelar pernikahan secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat. Kondisi pandemi Covid-19 yang tak memungkinkan mengundang banyak orang membuat nikah di KUA semakin mendapat tempat di kalangan masyarakat.
Selain aman dari segi kesehatan, nikah di KUA juga lebih terjangkau. Sehingga, kita bisa menyimpan dana kita untuk rencana keluarga di masa depan.
Calon pengantin bisa mendatangi KUA Kecamatan dengan membawa beberapa syarat berikut:
1. Surat keterangan mengenai orang tua (model N4)
Baca Juga: Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng
2. Surat persetujuan mempelai (model N3)
3. Surat keterangan asal-usul (model N2)
4. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
5. Surat keterangan kehendak nikah (model N7) surat ini bisa diwakilkan oleh wali jika calon pengantin berhalangan.
6. Kartu imunisasi, bukti sudah melakukan imunisasi TT1 calon pengantin wanita, dan imunisasi TT 2 dari puskesmas sebagai salah satu Syarat nikah di KUA.
Baca Juga: Dikabarkan Mualaf, Naysila Mirdad: Doakan Saja yang Terbaik
7. Biaya untuk pencatatan nikah sekitar Rp30.000
Berita Terkait
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Kekayaan Danilla Riyadi: Penyanyi Kondang yang Pilih Menikah Sederhana di KUA
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Apa Hukum Menikah dengan Saudara Jauh, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar