SuaraJabar.id - Syarat Pembuatan SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal satu orang atau individu.
Ingin membuat SKCK, namun belum mengerti alur pembuatannya? Berikut ulasan mengenai SKCK, dan alur pembuatannya, baik online maupun offline.
SKCK atau yang dulu dinamakan SKB itu, memiliki masa berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Melansir dari laman resmi jember.jatim.polri.go.id pada 12 Desember 2021, bagi yang ingin memiliki SKCK bisa melakukan permohonan dengan langsung datang ke kantor kepolisian terdekat (offline) atau bisa juga melalui online.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Ada Layanan SKCK Delivery di Polda Banten, Begini Cara Mengajukannya
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK secara offline atau urus langsung di kantor kepolisian, adalah sebagai berikut:
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk pemohonan yang ingin mengurusi pembuatan SKCK secara offline, apabila persyaratan sudah lengkap, bisa langsung datang ke kantor Kepolisan Resort terdekat. Dan biasanya, petugas siap mengarahkan dan membantu apabila menemui kendala.
Jika ingin mengurusi pembuatan SKCK secara online, syaratnya sama dengan pembuatan SKCK secara offline. Hal yang membedakan hanya pada alur pembuatannya.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah di Website skck.polri.go.id
Berikut alur pembuatan SKCK secara online:
- Mengakses laman resmi Polri, yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran SKCK online, meliputi: jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, keterangan lainnya, unggah foto, lampirkan rumus sidik jari.
- Lakukan pembayaran, bisa dilakukan melalu Bank BRI ataupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.
- Ambil SCK, di kantor kepolisian yang sudah dipilih oleh pemohon. Pemilihan tersebut dilakukan pada saat megisi formulir online di laman resmi Polri.
Untuk diketahui Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp30 ribu bagi warga negara Indonesia dan Rp60 ribu bagi warga negara asing. Demikian informasi tentang syarat pembuatan SKCK.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
-
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
-
Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar