Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 21 Desember 2021 | 17:46 WIB
Dua pelaku pembacokan di kos-kosan di Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh. Kedunya yang merupakan anggota geng motor GBR dihadirkan saat konferensi di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/12/2021). [Sukabumiupdate.com]

Kekinian, korban dipastikan selamat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Setukpa Lemdikpol Polri karena mengalami luka bacok. Polisi pun telah mengamankan barang bukti sebuah pedang patimura.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More