SuaraJabar.id - Rekomendasi aplikasi penghasil di Android yang bisa Anda jadikan sumber uang tabahan selain pekerjaan utama. Aplikasi penghasil di Android ini cukup didownload dan Anda hanya perlu tahu caranya.
Kebanyakan aplikasi penghasil uang mengklaim dirinya bisa menghasilkan uang dan terbukti membayar para penggunanya.
Hanya saja sebagai pengguna baru kalian wajib berhati-hati karena ada beberapa apk penghasil uang yang terindikasi skema ponzi atau money game.
Berikut 10 Aplikasi Penghasil Uang di Android:
1. Cash for Apps
Aplikasi penghasil uang yang bisa kalian gunakan adalah Cash for Apps yang dikembangkan oleh Mobvantage. Cara kerja dari aplikasi ini yaitu mengharuskan para penggunanya untuk menginstall berbagai aplikasi yang terdapat di apk tersebut. Setelah itu, kalian akan diberikan imbalan seperti reward (poin).
2. Baca Plus
Aplikasi pertama yang bisa kalian coba adalah Baca plus, aplikasi ini terbukti membayar para pengguna. Hanya dengan membaca berita atau artikel kalian bisa mendapatkan penghasilan dengan mudah. Aplikasi ini bisa membayar para penggunanya dengan menggunakan koin, serta terdapat beberapa misi yang harus diselesaikan.
Baca plus Apk juga ditunjukkan bagi kalian yang gemar membaca. Untuk melakukan penarikan bisa dilakukan dengan jumlah minimal Rp. 50.000. Banyak sekali kelebihan yang bisa kalian dapatkan seperti tugas yang disediakan sangatlah mudah dan sebagainya.
Baca Juga: Cara Membuat Twibbon Mudah, Tak Perlu Instal Aplikasi
3. AppNana
Salah satu aplikasi penghasil uang yang terbukti membayar adalah AppNana yang dikembangkan oleh AppNana Rewards dan memungkinkan kalian untuk bisa menghasilkan uang dengan mudah hanya dengan bermain game saja. Selain itu, dengan mengunduh beberapa aplikasi di apk tersebut kalian bisa mendapatkan lebih banyak penghasilan lagi.
4. Earn Money – Video & Apps
Dengan menggunakan Earn Money – Video & Apps kalian hanya perlu menonton video atau membuka beberapa aplikasi saja didalamnya agar bisa mendapatkan penghasilan dengan mudah. Untuk video sendiri, pastikan kalian telah melihatnya sampai 40 detik dan meninggalkan like divideo tersebut. Dengan begini, maka kalian bisa mendapatkan $0.1 atau Rp. 1.400.
5. Lucky Money Cube
Aplikasi penghasil uang selanjutnya adalah Lucky Money Cube yang dikembangkan oleh Devtech09 yang mampu membayar para penggunanya langsung ke rekening atau akun Paypal yang kalian miliki. Cara mendapatkan penghasilan di aplikasi ini tergologn mudah, kalian hanya perlu mengumpulkan click dan nantinya bisa ditukarkan menjadi Money Cube.
Berita Terkait
-
Drama China Laris: Pendapatan Capai Rp156 Triliun, Lampaui Box Office Lokal
-
Instagram Hadirkan Fitur Watch History untuk Reels
-
5 Cara Mengembalikan Foto Lama yang Terhapus di HP Android
-
Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas
-
5 Tablet Android 1 Jutaan Terbaik 2025: Murah tapi Kualitas Nggak Murahan!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular
-
SK Bisa Dikembalikan! Dedi Mulyadi Tegas Soal Penempatan Kepala Sekolah, Ada Apa?